Usai Daftar KPU, Eks Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut
Harianbisnis.com, Medan- Eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara, akhirnya ditangkap dan resmi ditahan.
Dimana, Zahir sempat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara untuk maju di Pilkada Batubara 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Zahir ditangkap Polda Sumut dan ditahan.
“Benar ditangkap tadi pagi (subuh).Dan sudah ditahan,” kata Hadi saat dihubungi harianbisnis.com, Selasa (3/9).
Terkait dengan alasan penahanan tersangka Zahir, Hadi mengaku merupakan kewenangan penyidik.
“Penangguhan kan kewenangan penyidik begtu juga terkait penahanannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Tak hanya itu, Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hingga penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024.
Dalam hal ini pihak Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.
Namun, Zahir justru ikut kontentasi Pilkada Batubara 2024 dengan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara, Selasa (20/8).
Zahir bersama Aslam Rayudah mendaftar ke KPU Batubara.Dimana, keduanya diusung oleh partai PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024.
Terkait dengan statusnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk adik dari Zahir sendiri berinisial F. Kemudian AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). (Rom/hbc)