Wakil Ketua DPRD Deliserdang Resmi jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Harianbisnis.com, Medan- Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra ditetapkan menjadi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut bernomor B/SP2HP/244/IV/RES.2.5/2026/.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang dilakukan setelah penyidik Dit Siber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 30 April 2026 dengan memeriksa sejumlah saksi serta keterangan.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.
Politisi Partai Golkar itu melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra karena komentarnya di media sosial Instagram.
Dalam laporannya tersangka Hamdani diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubernur Sumatera Utara. (Ram/hbc)