iklan SMobile baru
Berita | 6/02/2024 - 01:20

Warga Kelurahan Kesawan Pertanyakan Adanya Perbedaan Status Pernikahan di Kartu Keluarga Bagi Agama Kristen

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus, SE M.AP mengajak dan mengingatkan masyarakat Medan agar peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan.

Seperti memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki kebenaran dan keabsahan data administrasi kependudukan (Adminduk) supaya tidak ada kesalahan.

“Pastikan anggota keluarga telah memiliki adminduk serta kesamaan penulisan nama dan data pribadi lainnya mulai di akte kelahiran, KK, KTP dan Izajah serta dokumen surat-surat penting lainnya.Dan anak-anak sendiri pun sudah memiliki identitas bernama Kartu Identitas Anak (KIA) ,” kata Robi saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (28/1) di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu mengatakan bahwa semua anggota keluarga harus memiliki adminduk. Bila saja masih ada anggota keluarga yang memiliki kesalahan dalam penulisan data di dokumen penting atau adminduk supaya segera diperbaiki. Karena kesalahan penulisan satu huruf atau angka saja dapat berdampak fatal/buruk dengan sistem elektronik saat ini.

“Bila ada kesalahan segera diperbaiki. Atau sebaliknya bila mau mengurus apa pun itu jenis adminduk Kita melalui tim IRC dapat membantu bapak/ibu sekalian ,” ujar Robi yang saat ini kembali Caleg DPRD Medan dari PDI P dari Dapil I.

Juga secara tegas, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan menyatakan bahwa pengurusan adminduk tidak ada dipungut biaya apa pun.

“Kami sampaikan bahwa pengurusan adminduk di Kota Medan tidak ada dikenakan biaya apa pun.Karena ini hak setiap warga negara, bila memang masih mengalami hambatan sekali lagi saya sampaikan silahkan datang ke sini ( IRC,red) agar segera dibantu tim ,” tegas Robi dihadapan ratusan warga yang hadir saat itu.

Dalam pertemuan, Darwin warga Medan Barat mengeluhkan adanya perbedaan yang dilakukan oleh Disdukcapil Medan.

“Kami mempertanyakan kenapa bagi agama Kristen akte pemberkatan gereja tidak diakui, sehingga harus diubah menjadi akte nikah catatan sipil. Bila tidak ada akte nikah catatan sipil saat proses Kartu Keluarga (KK) dibuat status pernikahan dibuat status tidak sah. Dan ini dapat diubah setelah adanya akte nikah sipil jadi sangat repot sekali karena harus dua kali membuat KK,” ucapnya.

Tak hanya itu, Sabarita Br Tarigan dari Medan Baru mempertanyakan proses mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

Robi yang mendengar keluhan tersebut menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Disdukcapil Medan.

“Saya sebagai Ketua Komisi I akan segera memanggil pihak Disdukcapil. Karena Disdukcapil ini berada dibawah kami. Harusnya ini tidak terjadi jangan ada perbedaan apa pun,” katanya.

“Untuk bantuan KIP ini silakan kirim data-data ke sini, tim akan membantu. Karena partai PDI P telah menunjuk untuk persoalan pendidikan ini berada langsung ditangan saudara Sofyan Tan yang ada di DPR RI,” ucapnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan ucapan rasa terima kasih warga kepada Robi Barus yang telah membantu warga.

“Awalnya lingkungan kami gelap, sekarang tidak lagi karena ada sudah ada lampu penerangan jalan.Dan drainase kami pun sudah diperbaiki dan masjid kami sudah memiliki tenda untuk kemalangan, semuanya dibantu oleh bapak, terimakasih Pak Robi ,” ucap Eka warga Lingkungan 12, Karang Berombak, Medan Barat. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.