Ekonomi | 17/12/2025 - 23:02

Bapemperda dan Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Janji Revisi Pasal yang Memberatkan Pedagang

Harianbisnis.com, Medan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, dan Panitia Khusus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Medan, sepakat untuk menunda pengesahan Ranperda KTR dan mengubah beberapa pasal.

Terutama pasal yang memberatkan pedagang kecil yakni terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah dan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H saat menerima kunjungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Afif, Ranperda ini sudah seharusnya disahkan pada 22 Desember 2025. Namun ia akan menunda pengesahan selama satu pekan. Kemudian Pansus Perda KTR akan menggelar rapat pada 22 Desember 2025, untuk mengubah beberapa pasal yang menjadi keberatan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan.

“Perda ini sudah masuk Propemperda 2025, kalau tidak kami ketok Perda ini akhir tahun, akan jadi masalah. Pansusnya ada kok Perda-nya gak selesai. Maka, kerja pansusnya akan dipertanyakan. Jadi solusinya, Senin kami undang dinas terkait, untuk membahas soal pasal yang membahas radius 200 meter. Supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” ujar Afif.

Menurut politisi Nasdem ini, soal larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 . Afif optimistis peraturan ini tidak merugikan masyatakat. “Kami paham impact-nya ke pedagang. Tapi dilema dari kami, apakah bisa (Rapat Paripurna Pengesahan ) ditunda sampai 29 Desember 2025 dan langsung finalisasi. Pasti tidak sempat dievaluasi Gubernur. Tapi kita usahakan, agar bisa sempat satu kali rapat lagi untuk mengubah beberapa pasal. Kalau bisa diganti pasalnya, nanti kita ganti, tapi tidak bisa kita hapus. Kalau dihapus akan jadi masalah,” terangnya.

“Kalaupun bisa diubah mungkin kita tidak masukkan jarak 200 meter, namun tetap ada larangan di kawasan KTR , tapi jarak berjualan itu yang tidak ada. Bisa jadi teknisnya kita atur di Perwal. Perwal ini jadi kunci juknis dan juklak, supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” tambahnya.

Ketua Pansus Ranperda KTR Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H menyampaikan bahwa Ranperda KTR sudah dikirimke bagian hukum Pemprov Sumut. Walaupun demikian, ia berjanji akan mencari cara mengakomodir kekhawatiran para pedagang kecil.  “Kami akan carikan solusi terbaik, jangan sampai Ranperda KTR ini mematikan usaha pedagang kecil. Sebagai partai wong cilik kami akan memerhatikan aspirasi rakyat kecil. kami pansus pun sudah dengarkan semua masukan,” ujar politisi PDIP ini.

Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq memaparkan bahwa saat ini banyak pedagang kecil yang omzetnya bergantung pada penjualan rokok. Siddiq menegaskan pedagang memahami Ranperda KTR Medan memiliki tujuan yang baik namun berharap tidak mematikan rezeki masyarakat kecil. Terkhusus pasal yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak yang sangat memberatkan pedagang.

“Harusnya kan fokus pada edukasi larangan merokok pada anak dan remaja di bawah umur. Bagi pedagang kecil, 40% pemasukan adalah dari keuntungan menjual rokok,” terangnya.

Ia berharap DPRD Medan mau menunda pengesahan Perda KTR ini mengingat situasi masyarakat Kota Medan yang sedang fokus berupaya pulih dari bencana banjir. Termasuk pedagang di pasar tradisional yang menjadi korban banjir. (Di/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.