Berita | 10/05/2026 - 21:19

Marak Peredaran Narkoba, Robi Barus Minta Pemko Fokus Koordinasi dengan Polrestabes Medan

Harianbisnis.com, Medan- Persoalan narkoba menjadi sumber utama gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Medan. Tak heran, tingginya peredaran narkoba berbanding lurus dengan maraknya begal, aksi pencurian hingga aksi-aksi kriminalitas lainnya di Kota Medan.

Hal itu dikatakan, Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan S Parman Gg Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Minggu (10/5/2026).

“Narkoba ini adalah sumber utama gangguan trantibum di Kota Medan. Kenapa banyak begal, kenapa banyak maling, kenapa banyak yang tawuran, ya tentu karena banyak yang menggunakan narkoba. Itu poin utamanya,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.

Oleh sebab itu, Robi Barus meminta Pemko Medan untuk lebih serius dalam memberantas narkoba sebagai upaya nyata dalam menjaga Trantibum di Kota Medan seperti yang diamanatkan di dalam Perda Nomor Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021.

“Percuma ada perda ini kalau tidak ditegakkan, harus ada ketegasan dari Pemko Medan dalam menegakkan Perda tentang Trantibum ini. Kita minta Pemko serius mengatasi masalah narkoba ini,” tegasnya.

Selain mengaktifkan kembali Siskamling, anggota Komisi 1 DPRD Medan yang juga salah satu penggagas Perda Trantibum ini
juga meminta Pemko Medan untuk lebih fokus dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Alhamdulillah, Polrestabes Medan sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba. Untuk itu, Pemko Medan juga harus meningkatkan koordinasinya dengan pihak Polrestabes. Jangan biarkan ada narkoba di sekeliling masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu, Robi Barus juga mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk proaktif dalam pemberantasan narkoba agar ketentraman dan ketertiban umum benar-benar bisa terwujud di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

“Masyarakat juga harus ikut memberantas narkoba ini, jangan hanya berharap dari kepolisian. Semua harus dimulai dari diri kita dulu, awasi keluarga kita, awasi sekeliling kita. Jaga keluarga kita dari narkoba, laporkan bila ada peredaran narkoba di sekeliling kita baik kepada Kepling atau bisa juga melalui Call Centre 110 ,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang warga Medan Baru yang hadir pada kegiatan itu, Sorta Br Siagian mengeluhkan banyaknya begal di wilayah tempat tinggalnya.

“Disini banyak begal pak, banyak premanisme, kayak nggak berlaku Trantibum itu di Medan Baru ini. Ini semua karena narkoba pak, tolong lah pak supaya diberantas narkoba ini. Jangan hanya pengedar-pengedar kecil saja yang ditangkap, pengedar-pengedar besar itu pun harus diberantas pak. Basmi narkoba agar aman Medan Baru ini, narkoba ininya sumber masalahnya,” keluhnya.

Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.