Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Tidak Persulit Pengusaha untuk Berinvestasi
Harianbisnis.com, Medan- Komisi IV DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan tidak mempersulit kalangan pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Medan.
Terutama para pengusaha yang taat akan aturan yang diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait keberadaan SPBU di Jalan Sudirman, Medan, di ruangan Komisi IV , Jumat (27/12).
“Saya heran dan sangat aneh karena hampir 10 tahun saya duduk di Komisi IV, permasalah SPBU ini tidak selesai oleh Pemko Medan. Pada hal mereka punya izin, bahkan sejak saya kecil itu SPBU sudah berdiri, jadi bukan baru dibangun loh,” ujar Paul.
Politisi PDI Perjuangan mengatakan bahwa SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin, tapi hingga kini masih disoal.
“Pihak pengusaha sudah 3 kali membuat izin IMB nya, nah yang terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan yang tidak awasi. Ini artinya Perkim yang mengada-ada atas permasalah ini,” kata Paul.
Dalam hal ini, tegas Paul juga meminta kepada Perkim agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.
“Bagaimana Kota Medan maju jika pengusaha yang taat aturan yang diberlakukan di Kota Medan dengan rasa tidak adil. Karena sudah sangat jelas semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin IMB dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut takuti ,” katanya.
“Kami harapkan kedepannya agar jangan ada lagi persoalan seperti karena izin sudah lengkap, tapi dipermasahkan. Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin IMB , tapi Satpol PP diam aja tanpa reaksi apa pun sampai selesai bangun itu,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Lailatul Badri agar Dinas Perkim Cikataru bersikap adil terhadap masyarakat.
“Kalau memang mau adil, apakah kalian sudah memeriksa bangunan bangunan lain yang bahkan tidak memiliki IMB? Kami sering mengirimkan permohonan surat agar Satpol PP menindak bangunan bangunan liar, namun sampai detik ini respon Satpol PP sendiri lambat dan terkesan acuh tak acuh dan terkesan tutup mata,” ujar politisi PKB itu.
Sikap kecewa atas kinerja Dinas Perkim Cikataru Medan juga disampaikan anggota Komisi IV, Romy Van Boy juga kecewa terhadap sikap Dinas Perkim dan Satpol PP yang bersikap terkesan arogan dan bertindak seperti preman.
“Investor itu dilindungi, dibimbing jika memang perizinannya ada yang kurang. Negara ini negara hukum, jangan kalian arogan dan terkesan seperti preman yang hobinya menakut nakuti rakyat. Jika masih dibawa gaya-gaya preman pasti tidak akan ada mau berinventasi di Kota Medan.Karena sudah lengkap izin, selalu ada permasalahan.Jadi tolonglah lakukan apa yang pantas dan sesuai dengan norma dan etika serta peraturan yang ada, jangan tebang pilih”, ujar Romy.
Hal senada juga disampaikan, anggota dewan lainnya El Barino Shah SH.
“SPBU Sudirman itu sudah menjadi ikon Kota Medan. Dan pihak pengusaha membelinya bukan dari proses awal berdiri, tapi sudah jadi. Dan izin sudah lengkap semuanya,” katanya.
Seperti yang diutarakan Affan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan dalam rapat, bahwa keberadaan bangunan SPBU telah melanggar sejumlah aturan izin.
Adapun pelanggaran itu kata Affan, seperti pembangunan taman berada di luar batas bahkan berada diatas jalan, bangunan canopy melebihi batas serta sejumlah bangunan berada di luar batas begitu juga bangunan pengisian angin.
Tentu saja akibat pelanggaran itu kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas disekitar, apalagi kendaraan yang baru saja keluar dari SPBU persis di persimpangan traffic lights menghambat kendaraan yang sedang berhenti maupun mau melaju.
Maka akibat pelanggaran itu, Dinas PKPCKTR Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Desember 2024 diperintahkan kepada pemilik untuk membongkar bangunan yang menyimpang secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak Surat diterbitkan.
Imbasnya, kalangan pihak Komisi IV menilai hal itu tidak masuk akal.
“Sangat aneh kesalahan yang ditemukan. Karena pengusaha membeli bangunan yang sudah ada dan sudah mengurus IMB sebanyak 3 kali,” katanya.
Paul pun mengatakan jangan sampai ada pilih kasih menegakkan aturan dan penzoliman kepada investor.
Sementara itu, pihak pengusaha dari PT.Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani menyayangkan pernyataan tersebut.
Ia menolak jika Pemko Medan menyebut pihaknya melanggar izin. Bahkan mengaku jika Dinas PKPCKTR mengada ada.
“Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB tahun 2022, sudah diukur sedemikian akurat, hingga tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” akunya.
Dilanjutkan, kalau memang ada yang dugaan penyimpangan pihaknya bersedia untuk dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama oleh tim independen berkompeten.
“Sampai dengan saat ini kami rasa IMB kami sudah sangat sesuai karena sudah memiliki IMB sebanyak 3 kali ,” katanya.
“Jadi dimana kami langgar sementara bangunan dan fasilitas sudah jadi.Berarti Perkim menjebak kami sebagai pengusaha.Karena SPBU itu tahun 1977 saat saya ke Medan sudah ada sampai kami beli.Jadi sebagai pengusaha saya kooperatif saja,” katanya.
Di akhir rapat, Legal Management, Okta Vivilia, SH berharap Dinas Perkim Cikataru Kota Medan melakukan pengukuran ulang dengan adanya pendampingan dari ATR/BPN Kota Medan serta didampingi oleh para Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Sebelum rapat ini ditutup, saya memohon kepada pimpinan agar Dinas Perkim mau melakukan pengukuran ulang terhadap ukuran yang dikatakan tidak sesuai oleh pihak Perkim.Kami mau pengukuran ulang tersebut didampingi oleh ATR/BPN dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.Karena kami memiliki izin PBG tiga kali, tapi kenapa bangunan klien selalu ini disoalkan,” katanya.
Ditempat yang sama, Saifuddin AW, SH mewakili kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali memiliki izin.
“Kami sudah memiliki tiga kali izin. Dan permasalahan ini sudah berunglang kali disoal.Sebagai mana diharapkan Bapak Presiden Prabowo agar taat hukum dan asas dalam inventasi kami sudah melaksanakan,” ucapnya.
Hadir saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas LHK dan Dinas Perkim Cikataru Medan. (Ram/hbc)