Pasar Sambas Tinggal Kenangan, Begini Nasib 355 Pedagang
Harianbisnis.com, Medan- PUD Pasar Kota Medan memastikan Pasar Sambas akan dikosongkan mulai 4 Februari 2026. Pengosongan itu dilakukan menyusul keputusan penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 2026 Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
“Karena sudah ada hasil putusan pengadilan, maka Pasar Sambas harus dikosongkan mulai tanggal 4 Februari. Dan PUD Pasar Kota Medan sudah melakukan sosialisasi,” ucap Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia mengatakan proses sosialisasi kepada para pedagang telah dilakukan sejak Sabtu (31/1/2026) dan hingga kini masih terus berlangsung.
Anggia menjelaskan, sosialisasi kepada pedagang tidak hanya dilakukan satu hari, melainkan secara berkelanjutan agar seluruh pedagang memahami proses dan mekanisme relokasi yang disiapkan.
“Dari hari Sabtu sudah disosialisasikan dan sampai hari ini masih terus berjalan,” katanya.
Terkait relokasi, PUD Pasar Medan menawarkan sejumlah pilihan pasar yang dikelola oleh PUD Pasar kepada para pedagang terdampak. Penentuan lokasi relokasi sepenuhnya diserahkan kepada pedagang sesuai dengan pilihan dan kesiapan masing-masing.
“Pedagang kami tawarkan tempat relokasi, ada beberapa pilihan. Mereka bisa pindah ke pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar Medan. Tergantung pedagang mau ke mana, kami tangan terbuka,” ujarnya.
Ia menyebutkan, total terdapat 355 pedagang Pasar Sambas yang akan direlokasi. Meski berpindah lokasi, status para pedagang dipastikan tidak akan berubah, yakni pedagang resmi yang berada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan.
Anggia menyebutkan, 355 pedagang tersebut boleh pindah ke pasar mana saja yang berada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan tanpa dikutip biaya apapun.
“Status mereka tetap sebagai pedagang resmi, para pedagang ini boleh memilih akak pindah ke pasar mana saja, selama pasar itu di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan. Mereka akan direlokasi tanpa dikenakan biaya apapun,” katanya.
Dengan skema tersebut, PUD Pasar Medan berharap proses pengosongan Pasar Sambas dan relokasi pedagang dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi para pedagang.
Disinggung akan keputusan pengadilan, Anggia mengatakan Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa.
Dan pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.
“Selanjutnya tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan,” katanya.
Tapi, pada tahun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.
“Kita juga sudah berupaya mempertahankannya hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah. Oleh karena itu, putusan ini harus kita hormati dan pedagang harus mengosongkan lapaknya,” pungkasnya. (Rom/hbc)