Dugaan Korupsi Proyek Waterfront City Samosir, Eks GM PT Yodya Karya Ditahan
Harianbisnis.com, Medan-;Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Seorang tersangka baru berinisial ET, mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan ET langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ET ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Menurut Rizaldi, ET diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagai konsultan pengawas, terutama dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar.
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya sebagaimana dilansir, pada 27 Januari 2026, penyidik Kejatisu telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut. ESK saat ini juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Rom/hbc)