Polda Sumut Sita 260 Bal Pakaian Bekas di Perumnas Simalingkar
Harianbisnis.com, Medan- Polda Sumut melalui tim Subdit Reskrimsus menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kemenyan Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam.
Dari dalam ruko polisi mengamankan 260 balpres pakaian bekas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas impor
“Ya, jadi hari Rabu kemarin, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut itu ada menggerebek ruko yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat tumpukan diduga pakaian bekas impor. Jadi, sekira pukul 22.00 kemarin tim bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan betul kurang lebih 260 balpres pakaian bekas,” kata Hadi, Kamis (30/3/2023).
Dari jumlah balpres pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumut.
“Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang kemarin kita temukan dan di-police line,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, penyidik masih menindaklanjuti terkait dengan kepemilikan kemudian masuknya barang itu dan lain segala macamnya.
“Ada beberapa saksi yang intensif dimintai keterangan oleh Subdit Indag,” katanya.
Namun, Hadi belum bisa memastikan sudah berapa lama gudang itu dijadikan tempat penampungan balpres pakaian bekas.
“Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp 1 miliar, tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu,” ujar Hadi.
Untuk pemilik gudang, lanjut Hadi, penyidik telah mengamankan untuk dimintai keterangan.
“Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, hanya yang menyimpan barang itu ke gudang yang bersangkutan itu yang kita dalami, jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa,” pungkasnya. (Rom/hbc)