PT HMI: Kami Diputus Kontrak Sepihak, Anehnya PT PPSU Mengungkit Pinjaman
Harianbisnis.com, Medan- Pernyataan Dirut PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Refli Yuner, akan menagih uang PT PPSU yang dipinjam oleh PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), kembali mendapat respon dari Direktur PT HMI, Pemiga Orba Yusra atau biasa disapa Popoy.
Popoy menegaskan, pembayaran termin satu dan pinjaman tidak substantif, dikarenakan proses mediasi dalam rangka penyelesaian dampak penundaan sudah berlangsung, dengan pembahasan-pembahasan yang mengarah jalan keluar terhadap nilai kerugian dan persiapan penyelenggaraan, yang kita mengusulkan adanya perubahan skema bentuk kerjasama.
“Dalam masa penundaan berdasarkan kontrak, kita tidak memiliki acuan kecuali yang diatur dalam SK penundaan Gubernur Sumut yakni akan ditentukan waktu penyelenggaraan lebih lanjut. Kita konsisten mempersiapkan penyelenggaraan PRSU berikutnya dengan memperhatikan dampak penundaan bagi PT HMI,” jelasnya.
Popoy mengakui jika pinjaman tersebut ada tetapi tidak ada pelanggaran dalam aturan kontrak kerjasama, justru kita apresiasi pimpinan PT PPSU yang lama.
“Kebijakan memberikan pinjaman adalah upaya PT PPSU untuk memastikan penyelenggaraan PRSU ke 49 berjalan sukses, sesuai perintah Gubernur Sumut dan Pemprov Sumut. Proses pinjaman itu dilakukan secara administratif formal, dimana PT HMI akan mengembalikan setelah event terlaksana sesuai tanggal yang diatur di dalam kontrak kerjasama. Nyatanya, PT HMI diputus kontrak secara sepihak, anehnya PT PPSU masih mengungkit masalah pinjaman,” Pungkasnya. (Ram/hbc)