
Robi Barus Ingatkan Perusahaan untuk Rekrut Penyandang Disabilitas
Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Medan belum lama ini telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia). Kemunculan perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Terwujudnya Perda ini merupakan bukti kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Karena bagaimana pun negara atau pun pemerintah harus hadir sebagai bentuk kepedulian kepada penyandang disabilitas ,” kata anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus S E M.AP saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jln Adam Malik Gg Rela, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (6/7/2025).
Dikatakan Robi, bahwa dalam perda disebutkan hak-hak bagi penyandang disabilitas, termasuk jaminan pekerjaan dan pelayanan kesehatan.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal ini sesuai amanat UUD 1945, dimana pemerintah telah menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan baik negeri maupun swasta untuk merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Dan ini selaras dengan kehadiran Perda No 2 Tahun 2024,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan Robi, yang merupakan anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 Ayat 1 huruf f bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk pekerjaan.
” Jadi, bagi perusahaan- perusahaan besar, ternasuk di Kota Medan ini wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja ,” katanya.
Begitu juga dengan lansia, sambung Robi mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kepada mereka.
“Kita melihat banyak lansia yang terabaikan karena kondisi perekonomian. Perda ini mengatur perlindungannya, jadi kita harapkan kepada OPD, maupun kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung meninjau para lansia ,” ujarnya.
Disebutkan juga para penyandang disabilitas dan para lansia diprioritaskan pelayanannya dan diberi jalur khusus. Seperti di puskesmas, rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, bank dan lainnya.
Disebutkan Perda Disabilitas dan Lansia memiliki 147 pasal yang mengatur berbagai perlindungan dan hak, termasuk masalah yang berkaitan dengan hukum.
Dalam pasal 118 disebutkan : Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan Bantuan Hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Lansia.
Selain itu, para lansia yang berpotensial juga diberi kesempatan bekerja. Hal ini termaktub dalam pasal 113 yang menyebutkan; Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada Lansia Potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
Di pasal 114 disebutkan ; Pelaku usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Perlindungan hukum Untuk penyandang disabilitas termaktub dalam pasal 27, 28 dan 29. Perda ini juga mengatur mengenai hak pendidikan, hak politik dan hak bekerja. Disebutkan dalam pasal 43 :
1. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan, dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas ,” pungkas Robi.
Kegiatan ini dirangkai dengan sesi tanya jawab dan pemberian souvenir kepada warga yang hadir. (Rom/hbc)