Soal SE Pengelolaan Limbah dan Penjualan Daging Non Halal, Tumpal Napitupulu: Harusnya Wali Kota Medan Melakukan Dialog
Harianbisnis.com, Medan- Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Tumpal Utrecht Napitupulu SH MH, menyesalkan sikap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi-red).
Pasalnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 selain menimbulkan polemik juga terkesan sangat diskriminatif.
“Kebijakan dan keputusan saudara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sangat berbahaya karena terkesan dipaksakan tanpa sosialisasi dan musyawarah. Artinya, keputusan yang diambil tanpa dilakukan dialog dengan pedagang dan juga tidak melibatkan sejumlah tokoh masyarakat atau pun tokoh adat,” kata Tumpal kepada wartawan, Selasa (24/2).
Dikatakan Tumpal, dalam hal ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bagian yang tidak bisa terpisahkan dari masyarakat, sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil agar tidak dilakukan secara sepihak.
“Saudara Wali Kota Rico Waas itu adalah ayah dari warga Kota Medan. Yang secara hirarki melindungi, mengayomi dan menjaga seluruhnya. Bukan sebaliknya dengan keputusan yang dilakukan dapat melukai khusunya para pedagang babi yang selama ini berjualan untuk menghidupi keluarganya,” ucapnya.
“Juga ingat tagline Medan Untuk Semua, sudah sangat jelas bahwa kehidupan masyarakat di Kota Medan untuk semua golongan masyarakat dengan keberagaman suku, agama dan adat,” sambung Tumpal.
Dalam hal ini, Tumpal mengatakan seharusnya Wali Kota Medan dapat melakukan dialog.
“Hampir sebagian pedagang daging babi yang saya temui baik di Medan Kota dan Medan Amplas benar-benar terusik dengan surat edaran Nomor 500-7.1/1540.Dan para pedagang ini sebagian pindahan dari Pasar Sambu. Harusnya, Wali Kota itu memanggil para pedagang atau berdialog apa penyebab pindah dan lakukan kroscek juga apakah ada lakukan pembuangan limbah,” katanya.
“Jangan tiba-tiba keluar larangan yang berpotensi menimbulkan resistensi.Dan jangan sampai berkembang menjadi isu sensitif bernuansa SARA,” sambungnya.
Untuk itulah, secara tegas Tumpal agar surat edaran tersebut ditinjau ulang atau ditunda pemberlakuannya.
“Kita desak kepada saudara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera batalkan surat edarannya. Jangan bersifat diskriminatif, segera batalkan,” tegasnya. (Rom/hbc)