UMK Medan Tahun 2024 Rp 3.769.082
Harianbisnis.com, Medan- Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 ditetapkan Rp3.769.082. Angka itu naik sebesar 4 persen atau Rp144.965 dari tahun 2023.
UMK Medan tahun 2024 ditetapkan Rp3.769.082 itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.
“Kenaikan UMK Medan tahun 2024 lebih tinggi dari UMP Sumut sebesar 3,65 persen,” kata Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada wartawan di Medan, Kamis (30/11/2023).
Sesuai aturan, kata Ilyan, kenaikan UMK minimal sama atau lebih tinggi dari kenaikan UMP.
“Penghitungan kenaikan UMK Medan tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko)) sudah mengikuti rumus yang ditetapkan,” ujarnya.
Diputuskannya nilai UMK Medan 2024 tersebut, Ilyan, meminta seluruh pihak dapat mematuhinya, khususnya kepada seluruh perusahaan di Kota Medan.
“Semua perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi keputusan ini, yakni memberikan upah kepada setiap karyawannya dengan nilai minimal Rp3.769.082,” tegasnya.
Untuk memastikan hal itu, sebut Ilyan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker Sumut untuk melakukan pengawasan, agar penerapan UMK di Kota Medan dapat berjalan maksimal.
“Ke depan, pengawasan akan terus kita lakukan. UMK sebesar Rp3.769.082 itu otomatis akan berlaku pada Januari 2024,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Edarannya Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 menetapkan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tahun 2024. SE tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, pertanggal 30 November 2023.
Dari 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah melakukan penetapan UMK, UMK Kota Medan masih menjadi yang tertinggi di Sumatera Utara. (Rom/hbc)