Hotel Radisson Tunggak Pajak, Janji Lunasi Akhir Bulan Ini
Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan, mendatangi Hotel Radisson di Jalan Adam Malik, Sekip, Medan Petisah untuk menagih pajak tertunggak, Selasa (9/10/2023).
Pasalnya, Hotel Radisson menunggak Pajak Hotel, Parkir, ABT hingga Pajak PBB.
Tim Bapenda diterima oleh pihak Hotel Radisson, Silvain Croise selaku General Manager.
Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar melalui sekretaris Odi Batubara, tim mendatangi Hotel Raddison untuk menagih tunggakan pajak.
“Manajemen Hotel Radisson kita harapkan selaku wajib pajak agar taat hukum. Tunggqkan pajak supaya segera melunasinya,” ucap Odi.
Plt. Kabid Hotel, Hiburan dan Restoran, Rudi Hardian mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali secara persuasif mengimbau pihak hotel untuk melunasi, namun belum ada itikad baik.
“Kita harus sepakat kalau masyarakat sudah membayar kewajibannya membayar pajak dan diamanahkan kepada hotel ini untuk menyetorkannya ke Pemko. Jadi kami kira alasan pihak Hotel kalau masih punya hutang, biaya operasional hotel, sepi pengunjung itu tidak masuk akal, karena uang pajak itu sudah ada, sudah dibayarkan melalui bill hotel yang dibayarkan masyarakat yang menggunakan fasilitas di hotel ini,” ujar Rudi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel membayar sebagian dan berjanji akan melunasinya akhir bulan ini seperti yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan Satpol PP. Sehingga nanti jika belum melunasi akan ada tindakan hukum yang diambil sesuai peraturan yang berlaku. (Rom/hbc)