Perbankan | 17/09/2025 - 14:55

Hak Jawab PT Bank Sumut atas Pemberitaan Terkait Pelunasan Kredit Almarhumah Anni Sinaga di Padang Sidempuan yang Dipersoalkan Netty Sinaga

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh
PT Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai hak jawab Bank Sumut:

1. Anni Sinaga Sebagai Debitur

Anni Sinaga (saudara perempuan dari Netty Sinaga ) bersama suaminya Deni Abdul Kadir mengajukan pinjaman fasilitas
pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, berupa Pembiayaan Murabahah untuk Pembelian
Ruko pada April 2017 dan Pembiayaan Musyarakah untuk Tambahan Modal Kerja Dagang Sepatu pada Juli 2018. Total
mencapai Rp1,2 miliar. Dalam perjalanannya, Anni Sinaga dan Deni Abdul Kadir bercerai pada 16 Desember 2020 tanpa ada putusan mengenai harta bersama (gono gini) di antara keduanya dan tidak memiliki keturunan. Proses pembayaran
kewajiban atas kedua pembiayaan mulai tertunggak sejak tahun 2019. Anni Sinaga meninggal dunia pada tanggal 10 Juli
2021 di Padang Sidempuan.

2. Inisiatif Pelunasan oleh Netty Sinaga

Netty Sinaga secara pribadi mendatangi Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan menanyakan perihal kewajiban
utang fasilitas pembiayaan atas nama almarhumah Anni Sinaga. Dengan kesadaran sendiri, Netty menyampaikan niatnya menyelesaikan utang tersebut, lalu melunasi sisa kewajiban atas Pembiayaan Musyarakah berupa Tambahan Modal Kerja
Dagang Sepatu melalui transfer dalam satu tahap secara penuh pada 21 April 2022. Saat itu, Bank Sumut tidak ada menjanjikan ke Netty Sinaga untuk menyerahkan agunan meski pelunasan dilakukan. Sedangkan untuk sisa kewajiban pokok pada Fasilitas Pembiayaan Murabahah Pembelian Ruko, seluruhnya dilunasi melalui klaim asuransi kredit pada tanggal 10 Februari 2023.

3. Kedudukan sebagai Ahli Waris

Berdasarkan penetapan pengadilan, keluarga almarhumah Anni Sinaga ditetapkan sebagai ahli waris yang sah. Netty Sinaga memperoleh kuasa dari keluarga sebagai ahli waris untuk melakukan pelunasan kredit. Hal ini diatur dalam pasal 833 dan pasal 1100 KUH Perdata bahwa ahli waris berhak melanjutkan kewajiban penyelesaian utang pewaris.

4. Status Agunan

Agunan atas fasilitas pembiayaan di Bank Sumut hingga saat ini tersimpan aman namun belum dapat dikembalikan
karena terdapat keberatan dari Deni Abdul Kadir (mantan suami almh. Anni Sinaga) yang menolak apabila agunan
pembiayaan diserahkan kepada pihak lain termasuk pihak Ahli Waris (pihak keluarga Anni Sinaga) tanpa melibatkan
beliau atau tanpa adanya Putusan dari Pengadilan yang memberikan wewenang atas agunan tersebut.

5. Upaya Mediasi di LAPS-SJK

Dalam rangka penyelesaian, pada 20 Maret 2024 Netty Sinaga sempat mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Pada 10 Oktober 2024 proses mediasi menghasilkan
draf kesepakatan, namun tidak tercapai persetujuan final karena Netty kemudian menyatakan keberatan secara sepihak
atas kesepakatan yang sebelumnya telah ia setujui. Pada tanggal 21 Agustus 2025, Netty Sinaga mengajukan gugatan
perdata ke Bank Sumut yang teregister Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Salah
satu permohonannya yaitu agar Majelis Hakim memerintahkan Bank Sumut mengembalikan agunan ke Netty Sinaga
(Penggugat).

6. Komitmen Bank Sumut

Bank Sumut selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan fungsi intermediasi,
termasuk dalam penyelesaian kredit bermasalah. Dalam perkara ini Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk
memutuskan siapa yang berhak atas agunan, sehingga Bank menegaskan akan patuh dan tunduk pada putusan hukum
yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang
Sidempuan.

Dengan demikian, tudingan seolah-olah Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar adalah tidak benar. Bank Sumut
menghormati hak-hak ahli waris dan pihak terkait, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan kepemilikan agunan
kepada keputusan Pengadilan.

Medan, 16 September 2025
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut
Suwandi

Loading next page... Press any key or tap to cancel.