iklan SMobile baru
Berita | 17/04/2024 - 19:16

Abang Nekat Bacok Adiknya yang Lagi Mabuk Tuak

Harianbisnis.com, Dairi- SM (70) harus menghabiskan sisa hidupnya didalam penjara karena tindakan sendiri.

Pasalnya, pria uzur itu tega membacok adiknya, Abdi Darma Manalu (54) warga Desa Lau Pakpak, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Senin (15/4) mengatakan, kronologi kejadian, malam itu, Abdi Darma Manalu (54) baru saja pulang dari sebuah warung tuak yang ada di kampung itu dengan kondisi mabuk tuak.

Sesampainya di rumahnya, korban menggedor pintu rumah sambil memanggil tersangka. Tersangka yang sudah tidur, tidak kunjung membuka pintu rumah.

Merasa kesal, korban meninju pintu rumah dengan keras. Sontak, tersangka mengaku terkejut dan bangkit dari tempat tidur, lalu membukakan pintu.

“Usai dibukakan pintu, korban yang sudah mabuk berat menantang abangnya itu dengan menyuruhnya supaya turun dari atas tangga rumah,” ucap Donny.

Tersangka merasa terancam karena akan diserang adiknya itu, langsung mengambil sebilah parang yang terbungkus dalam sarung terletak di lantai.

Korban melihat abangnya memegang parang, seketika langsung mundur dan keluar halaman rumah. Namun, abangnya yang sudah tersulut emosi, terus mendekati korban dan mengayunkan parang ke arah wajah korban.

“Pertama, korban berhasil menghindar. Kemudian, tersangka kembali mengayunkan parang dan mengenai pipi sebelah kiri korban,” papar Donny menirukan pengakuan tersangka.

Setelah dianiaya abang kandungnya itu, korban kembali masuk kedalam rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek yang cukup panjang mulai dari arah mulut hingga mengenai daun telinga.

“Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang. Sementara pelaku dan barangbukti, sudah diamankan di Mapolres Dairi ,” ucapnya.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.