Berita | 13/03/2026 - 20:43

Istri Kapten Kapal Sea Dragon yang Divonis Seumur Hidup atas Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Berharap Keadilan Hukum

Harianbisnis.com, Medan- Sondang Sialagan, istri Hasiolan Samosir kapten kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan, hampir 2 ton sabu yang divonis seumur hidup berharap adanya rasa keadilan hukum.

“Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim benar-benar pukulan terberat. Dan ini keputusan yang tidak masuk akal,” ujar Sondang dengan linangan air mata, Jumat (13/3/2026).

Curahan tersebit disampaikan, Sondang Sialagan dalam podcast “CakapCakaphukum” yang dipandu oleh Dwi Ngai Sinaga SH MH, Ketua DPC Peradi Kota Medan.

Apa yang dikatakan Sondang semuanya karena sangat mengenal karakter suaminya yang begitu peduli kepada keluarga.

Dikatakan Sondang, bahwa suaminya sangat teliti di dalam bekerja dan juga pergaulan.

“Keputusan hukuman kepada suami saya benar-benar tidak masuk akal. Saya tahu bagaimana karakter suami karena yang namanya narkoba juga rokok paling dibenci apalagi kalau biasa orang Batak selalu ke lapo, ini pun tidak mau,” kata Sondang.

Juga kata Sondang, pihak hakim tidak melihat pertimbangan apa pun, termasuk kondisi kesehatan sang suami.

“Keputusan hakim kembali saya katakan benar-benar tidak memenuhi rasa keadilan. Dimana, suami saya sudah berusia berapa haruskah menghabisi masa kehidupan tanpa melihat keluarga dan juga pernah mengalami stroke,” ucap Sondang dengan linangan air mata.

Suasana haru pun menyelimuti acara, dimana Sondang berungkali menitikkan air mata karena belum dapat menerima keputusan dan juga kritikan di medsos.

“Kepada masyarakat Indonesia atau netizen yang selalu menghakimi secara sepihak, suami saya hanya sebagai korban. Kami ini buta akan hukum dan sangat menjauhi media sosial ( medsos), tapi kini saya haru bersuara apa yang dituduhkan tidak benar,” kata Sondang.

“Jika memang suami terlibat apa yang dituduhkan, hidup kami tidak akan susah. Dan kami tidak akan tinggal dikawasan Belawan, kawasan merah yang sering perang dan tawuran belum lagi laut pasang,” sambung Sondang.

Juga kata Sondang, akibat tidak paham akan hukum dengan ekonomi yang terbatas dalam proses hukum suaminya hanya didampingi pengacara yang disediakan.

“Untuk pengacara saja kami benar-benar tidak paham, semua dari negara,” ucapnya.

Kata, Sondang untuk kenderaan saja hanya memiliki satu unit sepeda motor. “Silakan, lihat kehidupan kami di Belawan. Makanya, saya bekerja dan suami saya hanya korban,” ujarnya.

Dihadapan advokat Dwi Ngai Sinaga, Sondang menceritakan bagaimana awalnya suaminya bekerja.

Dimana, suaminya Hasiholan dalam perjalanan saat membawa kapal dari Surabaya menuju Batam.

Dalam perjalanan itu, dihubungi pria yang dikenal sebagai Mr Pong, warga negara Thailand menawarkan pekerjaan pelayaran.

Setelah membawa kapal dari Surabaya ke Batam, Hasiholan pulang dulu ke rumah.

Sekitar bulan April, Mister Pong kembali menghubungi kali ini lewat Richard Haloloan dengan massenger untuk menawarkan pekerjaan pelayaran.

“Suami saya tidak bisa berbahasa Inggris, semua dilakukan melalui Richard,” ujar Sondang.

Hingga setelah melalui keputusan yang dibicarakan akhirnya Hasiolan menerima tawaran itu, pada hal baru saja sakit.

“Awalnya mau ke Batam, tapi karena kapal rusak akhirnya diminta mengambil kapal di Thailand. Dan ini semua yang tahu hanya Mr Pong karena tahu bahasa Thailand,” katanya.

Juga kata Sondang, soal adanya penerimaan uang senilai Rp 8,2 juta itu semuanya diberikan sebagai uang tinggal.

“Jadi, Mr Pong ini menawarkan uang yang katanya sebagai pinjaman dari bos akan dibayar dari gaji yang dipotong. Jadi, tidak benar untuk pembayaran.Dan semuanya di kapal juga tahu barang yang masuk narkoba,” kata Sondang.

Dibalik, tangisan air mata Sondang berharap adanya keadilan diberikan.

“Tolonglah kami Bapak Presiden Prabowo Subianto, bapak Komisi III DPR RI, bantualah kami yang susah ini.Kami buta hukum, suamiku hanya korban haruskah hidupnya di penjara sekarang sedang sakit butuh obat.Dan rindu anak-anaknya ,” harap Sondang.

“Holan tangiang jala Tuhan mamboto sude (Hanya Doa Ya Saya Sampaikan, Tuhan yang tahu semuanya) ,” ucapnya memanjat doa.

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga berharap kasus tersebut dapat menjadi perhatian Presiden.

“Pintu keadilan itu hanya ditangan Presiden untuk saat ini. Mereka-mereka ini hanya korban yang tidak paham apa pun, bekerja hanya untuk mencari nafkah ekonomi dan janganlah hari tuanya dihabiskan dalam bilik penjara,” kata Dwi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54),

Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut.

“Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Tiwik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusan, Hasiolan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.