Berita | 14/03/2026 - 19:53

Andreas Pandapotan Purba Minta Pemko Medan Bentuk Bank Sampah Tiap Lingkungan

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan Andreas Pandapotan Purba S.Ak (APP) mengajak masyarakat untuk membentuk Bank Sampah di setiap lingkungan.

Pasalnya, dengan kehadiran Bank Sampah selain dapat menjaga kebersihan lingkungan juga dapat menambah nilai ekonomis dari sampah tersebut.

Hal itu disampaikan Andreas Pandapotan Purba S.Ak (APP) saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di dua lokasi di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung, Sabtu (14/3/2026).

Kedua lokasi tersebut, yakni : Jalan Ngalengko Lorong Toba, Kelurahan Sidorame Barat II, Medan Perjuangan dan Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung.

“Mari kita jaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.Tapi, dibalik sampah itu ada yang bisa didaur ulang dan bisa dijual ke Bank Sampah,” kata politisi muda Gerindra itu.

Dikatakan, Andreas bahwa dari setiap sampah yang akan diurai dapat mengurangi volume sampah.

“Bank Sampah ini juga salah satu solusi agar volume sampah yang dihasilkan berkurang setiap harinya, terutama sampah plastik. Hindari juga buang sampah sembarangan yang justru akan merugikan kita semua, salah satunya menjadi penyebab banjir,” kata Andreas.

Dalam hal ini, Andreas mendorong agar Pemerintah Kota ( Pemko) Medan dapat membentuk hadirnya bank sampah secara merata di tiap kelurahan.

Perwakilan dari DLH Medan, Indra Utama Pohan menyebutkan bahwa kehadiran bank sampah di Medan berfungsi reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), recyle (mendaur ulang) atau 3R diharapkan dapat semakin meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan sistem konversi dari sampah menjadi sumber pendapatan.

“Keberadaan bank sampah ini sangat membantu pemerintah dalam mengolah sampah yang ada Medan, khususnya sampah rumah tangga, seperti plastik, kertas, dan lainnya. Sampah rumah tangga menjadi salah satu penyumbang terbesar jumlah sampah di Kota Medan,” katanya.

Kordinator Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Medan itu memaparkan bahwa Perda Persampahan terdiri dari 37 pasal. Menurutnya, ada 2 pasal yang harus menjadi perhatian masyarakat yakni pasal 32 dan 35.

Pada pasal 32 disebutkan, dilarang membuang sampah dan mengumpul-ngumpulkan sampah. Pasal 35 ayat 1 tentang sanksi kurungan selama 6 bulan atau denda Rp 10 juta. Bagi badan usaha yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp 50 juta.

“Marilah sama-sama bagaimana mengelola sampah. Ada pasal-pasal mengatur tentang sanksi pidana bagi membuang sampah sembarangan. Maka sama-samalah kita menjaga lingkungan, jangan cari pasal,” kata Indra Utama.

Pada kesempatan itu, Indra mengajak warga mengelola sampah menjadi emas.

“Untuk saat ini mitra dari DLH untuk Bank Sampah ada di Jalan H.M Said Medan Timur.Dimana sampah -sampah yang tekah dipilih bisa ditukar jadi tabungan emas setelah uang cukup nanti akan mendapat emas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Keluhan Tiang Listrik

Dalam kegiatan tersebut, Andreas Pandapotan Purba S.Ak (APP) persoalan tiang listrik yang kondisinya nyaris tumbang.

“Di lingkungan kami Jalan Pelita I Lorong Toba, ada tiang listrik yang nyaris rubuh.Sudah beberapa kali kami keluhkan kepada pihak PLN termasuk PLN Wilayah, tapi tidak peduli,” keluh Mega salah satu warga.

Hal yang sama juga dikeluhkan, Lambok Siregar yang mengeluhkan hal yang sama tepatnya di Jalan Ngalengko Gang Sehati.

“Di lingkungan kami, pak ada juga tiang listrik sudah mengeluarkan percikan api. Dan sudah kami sampai kepada PLN juga telah disurati oleh Kepling tapi belum ada direspon,” ucapnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Melva Naibaho, Kepling 2 bahwa pihaknya sudah menyurati pihak PLN, tapi yang datang justru tiang kayu.

“Waktu kami surati pihak PLN mengirimkan tiang kayu, tapi tidak masuk ke dalam gang karena harus tiang besi. Tapi, untuk sampai sekarang tiang besi ini tidak kunjung ada,” ucapnya.

Dalam pertemuan ini warga juga mengeluhkan untuk dibuat wadah pembuangan sampah sehingga warga tidak kesulitan saat membuang sampah.

Acara Sosper dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang diwakili oleh Indra Utama Pohan, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Perjuangan Taufik, Kepling 2 Melva Naibaho, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.