Berita | 25/05/2026 - 19:47

Ada Karangan Bunga untuk Pelakor di Kejari Deli Serdang

Harianbisnis.com, Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mendapat kiriman papan bunga, saat acara pelantikan pegawai negeri Kejaksaan Deli Serdang, Senin (25/5).

Papan bunga yang berisi sebuah ucapan pelakor (perebut laki orang) yang dilayangkan kepada seorang pegawai berinsial TIUP.

Ada pun kata tertulis “Selamat & Sukses Dilantiknya Bumil Menjadi PNS, PNS Hanya Gelar Title Sejatimu Pelakor”.

Di area lokasi karangan bunga sempat berdiri dan terpasang di depan pintu gerbang kantor namun tidak lama kemudian langsung diamankan dan dilipat di halaman kantor.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby mengatakan sedang ada rapat. “Lagi Musrembang bang,” ucapnya

Sebelumnya diberitakan, puluhan massa menuntut Kejati Sumut mencopot jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) karena diduga berselingkuh dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli.

MP sebelumnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, tempat ia diduga pertama kali bertemu dengan TIU. Selanjutnya, MP dipindahkan ke Kejari Madina. Namun, dugaan hubungan terlarang tersebut masih berlanjut hingga TIU dikabarkan hamil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menemui massa aksi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap MP melalui Bidang Pengawasan.

“Ini bukan asusila, tetapi perselingkuhan, berbeda. Jaksa tersebut sebelumnya bertugas di Cabjari Labuhan Deli, kemudian dipindahkan ke Kejari Madina. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Semua harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya

Ia menjelaskan, Bidang Pengawasan Kejati Sumut saat ini sedang memeriksa MP dan TIU.

Rizaldi juga menegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan MP terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa izin pimpinan tidak dibenarkan. Kejati Sumut berjanji akan segera menuntaskan persoalan tersebut.

“Karena itu dilakukan pemeriksaan. Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Prosesnya sedang berjalan di Bidang Pengawasan. Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin,” pungkasnya. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.