ASN Pemko Medan Tiap Selasa Wajib Naik Angkutan Umum
Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car).
Hal ini untuk mengatasi kepadatan lalu lintas.
Atas dasar itu, Wali Kota Medan mengeluarkan aturan OPD, ASN dan PHL, untuk tidak memakai kendaraan pribadinya.
“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Medan dengan nomor, 500.11.1/9436/2024, di instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, ASN dan PHL, untuk tidak memakai kendaraan pribadinya mulai hari Selasa (24/12) depan,” ucap Kadishub Medan Iswar Lubis kepada wartawan di gedung ATCS, Jalan Pulau Pinang, Medan, Jum’at (20/12).
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mempersiapkan sebanyak 60 unit Bus Listrik.
“Kami yakin bahwa bus tersebut cukup nyaman dan aman. Karena semua terpantau secara sistem, terpantau secara fisik melalui kamera. Ada 20 kamera yang bisa memantau, cukup bisa diandalkan,” ujaranya.
Selain itu, lanjut Iswar, jadwal kedatangan dan keberangkatan bus listrik tepat waktu.
“Hanya berhenti pada titik tertentu dan juga sangat menghemat perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Harapannya, sambung Iswar, mulai hari Selasa besok tidak ada lagi OPD, ASN Pemko Medan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari, baik ke kantor dan lain-lain.
“Jadi semuanya menggunakan angkutan umum ataupun yang memotoris dan namaterai, boleh bersepeda dan yang lain, atau kalau dekat jalan kaki saja untuk mengurangi polusi. Silakan menggunakan fasilitas yang telah dipersiapkan oleh Pemko Medan, yaitu bus listrik yang sudah di operasionalkan sejak tanggal 24 November yang lalu,” katanya.
Menurut Iswar, kebijakan ini dikecualikan terhadap kendaraan operasional, misalnya mobil derek, mobil patroli, mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, ataupun mungkin mobil pengangkut sampah.
“Di luar itu, semuanya wajib mematuhi surat edaran Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Kami sangat mengharapkan rekan-rekan pers memberikan sosialisasi yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, ASN dan PHL Pemko Medan. Sekaligus Kami harapkan ikut melakukan pengawasan, karena dalam surat edaran ini sudah kita sampaikan bahwa seluruh ASN, PHL merupakan tanggung jawab OPD di bawahnya masing-masing,” pungkasnya. (Rom/hbc)