Berita | 15/06/2026 - 19:37

Lailatul Badri Desak Dishub Medan Tambah LPJU

Harianbisnis.com, Medan- Masyarakat hingga kini masih mengeluhkan persoalan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang tidak berfungsi atau pun padam di Kota Medan.

Imbasnya kondisi jalan gelap pada malam hari. Hal ini menjadi keluhan utama warga Jalan Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Warga berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera turun tangan melakukan perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Hal tersebut mengemuka saat Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengelar pelaksanaan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jl. Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (14/6/2026).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Lailatul Badri menegaskan bahwa persoalan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan keamanan lingkungan.

“Kita menerima banyak keluhan warga tidak hanya dilingkungan ini, tapi beberapa lingkungan atau kelurahan lainya terkait lampu jalan yang mati maupun minim penerangan. Ini akan menjadi perhatian saya.Dan kami segera sampaikan kepada Dishub Kota Medan agar segera ditindaklanjuti,” ujar Lailatul Badri.

Dikatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu penerangan jalan atau LPJU yang memadai sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah potensi tindak kriminalitas pada malam hari.

Selain soal lampu jalan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait kemacetan, parkir liar, hingga kondisi beberapa ruas jalan lingkungan yang dinilai perlu perhatian pemerintah.

Dalam pemaparannya, wanita yang akrab disapa Lela ini menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan persoalan di lingkungan masing-masing sehingga dapat diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun koordinasi dengan OPD terkait.

“Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya penyampaian materi perda, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” tutup anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.