Berita | 26/05/2025 - 09:04

Binsar Simarmata Minta Pelayanan Administrasi Kependudukan Diperluas Hingga Tingkat Kecamatan

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Baginda Siregar atau pun perwakilannya saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper).

Dimana, politisi Partai Perindo saat melakukan sosialisasi Perda (sosper) V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (24/5).

Ada pun kedua lokasi tersebut, yakni  halaman sekolah SMK Grafika Bina Media Medan, Jln. Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Sabtu (24/5).

Dan, Minggu (25/5) di Jalan Setia Budi, Gg Seroja, Medan Selayang.

“Sangat kita sayangkan ketidakhadiran saudara Kadisdukcapil Kota Medan atau pun perwakilan yang memahami akan persoalan admistrasi kependudukan,” kata Binsar.

Sambung Binsar, bahwa hujan yang melanda Kota Medan saja tidak menyurutkan masyarakat hadir karena memiliki keinginan menyampaikan persoalan admistrasi kependudukannya baik persoalan KTP, Kartu Keluarga ( KK), akte kematian dan pernikahan.

“Karena sampai saat ini persoalan administrasi kependudukan sangat kompleks. Apalagi blanko masih kosong belum lagi kendala lainnya terutama di Mall Pelayanan Publik. Saya laksanakan sosper ditengah hujan, tapi masyarakat begitu antusias hadir, ” kesal Binsar atas tidak hadirnya pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Medan.

Dalam hal ini, Binsar meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas lakukan evaluasi dan menyarankan agar pelayanan adminisitrasi kependudukan dapat lebih diperluas ditingkat kecamatan.

“Kita harapkan layanan administrasi kependudukan itu tidak hanya berpusat di Mall Pelayanan Publik saja. Tapi, dibuat unit layanan lainnya, sehingga tidak menjadi satu tumpuan serta menyebabkan antrian,” saran Binsar.

Hal ini setelah mendengar keluhan, Maristela Situmorang yang mengalami kesulitan saat pengurusan KTP milik anaknya.

“Anak saya sudah berusia 17 tahun saat saya mengurus KTP disarankan ke Disdukcapil karena sistem pendataan kependudukan baru.Tapi, sampai di Disukcapil saya diminta ke Mall Pelayanan Publik sangat panjang antrianya.Dengan teknologi yang canggih harusnya semua sistem layanan cepat ,” keluhnya.

E-Ijazah

Binsar juga tak lupa himbau seluruh warga supaya memastikan kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Sehingga saat anak masuk sekolah tidak menjadi terkendala karena tidak memiliki akte kelahiran.

Apalagi, saat ini akan berlaku program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan ijazah digital atau e-ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

” Berlakunya e-ijazah kita harapkan masyarakat lebih teliti untuk anak-anaknya.Apa yang menjadi pola acuan utama sebuah penulisan nama, ” kata anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan seraya berharap agar Disdik Kota Medan membangun kolaborasi untuk lakukan sosialisasi e-ijazah kepada masyarakat.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Iksan Nungraha Harahap, Lurah Tanjung Sari dan lainya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.