Buang Sampah Sembarangan di Medan, Denda Rp 10 Juta Menanti
Harianbisnis.com,Medan- Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai.
Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.
“Pasal 57 ayat 1 tegas menyatakan ada sanki berupa denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan bagi seseorang atau badan yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2023).
Kepada Camat dan Lurah, Bobby, menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
“Teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar, segera tindaklanjuti. Harus lebih masif lagi menjaga kebersihan Sungai Deli, apalagi kita sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat,” pinta Bobby.
Menantu Presiden Jokowi itu berharap agar gerakan ” Bersih Sungai Deli ” ini tidak boleh berhenti di sini saja.
Dikatakannya, Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.
“Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” ungkapnya. (Rom/hbc)