Buronan Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Kutalimbaru Diciduk di Kalimantan
Harianbisnis.com, Medan- Selesai sudah pelarian, Habib Mahendra (29) salah satu dari daftar pencarian orang (DPO), kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah.
Habib warga Jalan Haryono MT LK III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat oleh tim gabungan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra pada Rabu (13/5/2026),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Valentino menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.
“Terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR,” ujar Valentino.
Ia mengatakan data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,28 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna bahwa tersangka diketahui divonis Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021-Mei 2024
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra yang berdomisili di Binjai Utara ini dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan penjara.
Ia mengatakan dengan tertangkapnya buronan asal Kejati Sumut itu pihaknya meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan ,” ucapnya. (Rom/hbc)