Berita | 15/06/2025 - 16:37

Calo Berkeliaran di Disdukcapil Medan

Harianbisnis.com, Medan- Sejumlah masyarakat di Medan Johor mengeluhkan masih adanya praktek calo di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan yang saat ini dipimpin Baginda Siregar.

Keluhan tersebut disampaikan warga kepada anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata ketika melaksanakan Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (14/6/2025) di halaman Gereja HKBP Gedung Johor, Jln.A.H.Nasution Gg.Horas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.

“Untuk pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Medan kami sangat malas.Disana (Disdukcapil) masih ada calo berkeliaran, pada bulan November 2024 saya mau mengurus akte pernikahan catatan sipil lengkap saya bawa saksi dan juga masih keluarga. Tapi, justru saksi ini tidak diterima katanya harus dari kantor Disdukcapil dan diminta bayar Rp 150 ribu,” keluhnya seraya menyebut nama oknum tersebut Ahmad Sanjaya.

“Jelas saya lihat pakai badge nama karena diminta biaya dan tidak diterima saksi yang dibawa. Saya pun tidak mengurusnya sampai sekarang,” sambungnya.

warga lainnya yang mengeluhkan bahwa oknum-oknum calo juga selalu beroperasi di area belakang Kantor Disdukcapil Medan tepatnya area fotocopy.

“Jika ke Disdukcapil jika tidak paham mereka calo-calo datang dan mengajak ke kantin belakang tidak jauh dari fotocopy,” kata warga lainnya.

Menyikapi keluhan warga tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera melakukan penindakan.

“Keluhan warga ini harus menjadi perhatian serius saudara Wali Kota Medan, Rico Waas untuk segera membersihkan praktek-praktek calo.Karena masyarakat ingin tertib admistrasi kependudukan, tapi masih terjadi tindakan meresahkan.Ini harus tidak boleh terjadi,” kata politisi Perindo itu.

Dian Syahputra, mewakili Disdukcapil yang hadir saat itu mengatakan akan menyampaikan keluhan warga tersebut.

“Apa yang dikeluhkan warga akan saya sampaikan kepada Pak Kadis. Dan kami pastikan tidak ada praktek calo di Disdukcapil. Karena untuk pengurusan administrasi kependudukan semuanya gratis. Untuk nama yang disebutkan selama saya berdinas tidak pernah mendengar namanya,” katanya yang saat itu memfasilitasi warga untuk mengurus akte catatan nikah sipil.

Kerjasama Antara Gereja

Masih dalam kegiatan tersebut, sejumlah jemaat yang hadir berharap agar Disdukcapil Medan dapat menjalin kerjasama dengan gereja untuk pengurusan akte pernikahan sipil.

“Kami mewakili gereja berharap agar ada kerjasama antara Disdukcapil dengan gereja. Jadi, ketika ada pemberkatan pernikahan saat itu juga hadir pihak
Disdukcapil untuk membantu proses pengurusan akte nikah sipil,” kata Pdt.Sadarah Hutauruk yang juga berharap agar jalan, lampu dan drainase dibenahi karena pada tanggal 22 Juni akan digelar pesta pembangunan.

Binsar Simarmata yang juga anggota Komisi 2 DPRD Medan mengatakan hal itu akan segera disampaikan.

“Untuk pengaspalan pembenahan lampu jalan hingga drainase karena ini mau pesta pembangunan gereja kita mendesak agat dapat diperhatikan sauadara Wali Kota Medan ,” kata Binsar yang saat itu juga mengangas pembentukan pos kamling setelah mendengar keluhan warga di Jalan Karya Asli marak begal.

“Biar tidak omon-omon karena warga Jalan Karya Asli resah begal serta tidak ada poskamling.Saya akan bantu seharusnya ini program Pemko Medan melalui Kecamatan, tapi biarlah anggota dewan saja yang peduli,” katanya.

Selanjutnya Binsar menggelar Sosper sesi ke dua di Jalan.Eka Rasmi / Lapangan Badminton Villa Johor, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, Minggu (15/6/2025).

Ia mengajak masyarakat tertib administrasi dan sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Kepada warga diminta agar melengkapi dokumen adminstrasi kependudukan (Adminduk) seluruh anggota keluarga dan menjaganya jangan sampai tercecer.

“Pastikan keluarga Bapak/Ibu memiliki dokumen Adminduk. Bila belum ada segera urus dan bila ada kendala sampaikan kepada saya,” ujar Binsar.

Dalam pertemuan ini warga mengeluhkan akan persoalan bantuan untuk lansia, hingga banjir di Jalan Karya April akibat luapan Sungai Babura yang tak kunjung dapat diselesaikan hingga saat ini.

Sebagaimana diletahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.