Calon Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut, PDIP: Kami akan Melawan
Harianbisnis.com, Medan- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penangkapan mantan Bupati Batubara yang juga bakal calon Bupati Batubara dari PDIP, Zahir oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) adalah sebagai bentuk tindakan kriminalisasi.
Dimana, penangkapan Zahir semestinya tidak dilakukan di masa proses Pilkada 2024. Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri dan memo Kejaksaan Agung.
Hal ini dikatakan, Ketua DPP PDIP Bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Rony Talempesy dalam keterangan kepada wartawan di Sekretariat DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan, Rabu (4/9).
“Kami hendak mengingatkan kepada teman-teman di Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024,” kata Ronny.
Dengan dilakukan penangkapan terhadap eks Bupati Batubara, Zahir terjadi tindakan kriminalisasi.
“Kami menduga ada kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Zahir. Karena telegram Kapolri menyebutkan jika ada kasus hukum yang dialami calon kepala daerah, sementara prosesnya ditunda dulu, sampai tahapan Pilkada 2024 selesai,” kata Rony didampingi sejumlah pengurus DPP, DPD dan DPC PDIP Batubara saat itu.
Rony menegaskan, telegram Kapolri itu sampai saat ini belum dicabut, sehingga masih berlaku.
Tidak hanya telegram Kapolri, Kejaksaan Agung, kata Rony juga mengeluarkan memo yang isinya sama dengan telegram Kapolri itu.
“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” ucapnya.
Ia mengatakan surat penundaan proses hukum itu bertujuan agar tahapan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan menghindari saling sandera dan politisasi hukum.
“Jadi menurut kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu. Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” kata Ronny.
“Jadi kalau ada calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum, prosesnya tunggu dulu sampai Pilkada 2024 selesai. Nanti kalau sudah (Pilkada 2024-red) selesai, baru diproses,” sambung Rony.
Rony menegaskan jangan ada pihak-pihak yang memainkan instrumen pemerintah untuk mengkriminalisasi seseorang.
Ia tegas menyatakan bahwa PDIP siap untuk melawan.
“Kami akan melawan. PDIP bukan kali ini saja dikriminalisasi. Kami akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Kalau mau fair, banyak kasus hukum yang sudah menjadi konsumsi publik. Itu juga harusnya diproses. Lagipula Zahir ditangkap jam 3 pagi, seolah dia penjahat besar atau teroris. Ini kan jelas kriminalisasi. Kami tegaskan kader kami jangan dikriminalisasi, kami akan melawan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Calon bupati Batubara petahana yang diusung PDIP, Zahir ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara.
“Benar, tadi pagi (subuh) ,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (3/9).
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Sebelum jadi tersangka, Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024.
Zahir ikut kontestasi Pilkada Batubara 2024 dengan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara, Selasa (20/8). Ia kemudian mendaftar di KPU bersama Aslam Rayuda dengan dukungan PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024. (Rom/hbc)