Diduga Lakukan Pemerasan, Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot
Harianbisnis.com, Medan- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mencopot Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha (JM) dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama (ACP).
Pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kombes Julihan kepada sejumlah personil kepolisian di wilayah hukum Polda Sumut.
Untuk sementara jabatan Kabid Propam dijabat Kombes Pol. Fahmuddin yang sebelumnya menjabat auditor di Itwasda Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan membenarkan pencopotan jabatan Kombes Julihan Muntaha.
Ia mengatakan langkah tegas dan terukur tersebut dilalukan sebagai respons terhadap berkembangnya informasi viral terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam.
“Iya, benar (dicopot). Ini dalam rangka memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi, Kapolda Sumut memutuskan untuk menonaktifkan sementara dua pejabat Propam,” Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan kepada wartawan, Selas (25/11).
Kombespol Ferry Walintukan menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Kabid Humas.
Dalam proses ini, Kabid Propam J.M. menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini bermula dari sebuah unggahan akun TikTok @tan_jhonson 88 tentang curahan personil Polri atas
dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan terhadap peserta Sekolah Staf dan Pimpinan menengah (Sespimen) dimintai sebesar Rp10 juta untuk mendapatkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) yang diterbitkan Propam Polri.
Tidak tanggung-tanggung Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya juga diduga melakukan pesta di tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.
Dalam akun tersebut disebut bahwa Kabid Propam Polda Sumut dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut di Grand Central Premier, Jl.Putri Merak Jingga, Kesawan, Medan Barat.
Dimana, ruangan yang dipakai berada di Lantai 12 berpesta pora dengan wanita yang telah disiapkan oleh pacar Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra Pietama (ACP).
Hingga persoalan narkoba jenis sabu seberat 1 kg yang ditangani Polres Binjai pada tanggal 4 Oktober 2025.
Menindaklanjuti itu, Polda Sumut membentuk tim untuk mengusutnya. (Rom/hbc)