Berita | 15/01/2026 - 17:59

Tegaskan Sesuai Wasiat, Pihak Parlindungan Purba Klarifikasi Polemik Yayasan Sari Mutiara

Harianbisnis.com, Medan – Kuasa hukum Yayasan Sari Mutiara memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan pemberitaan yang berpotensi memicu kekeliruan opini publik.

Klarifikasi ini berkaitan dengan tata kelola warisan, sengketa pinjaman RS Sari Mutiara Medan, serta struktur kepengurusan yayasan yang didirikan oleh pasangan almarhum Washington Purba dan almarhumah Sauriah Sitanggang.

Bambang S. Maryanto, selaku kuasa hukum yayasan, memaparkan tiga poin krusial untuk menepis citra negatif terhadap Parlindungan Purba.

Sebagai putra sulung sekaligus Ketua Yayasan, Parlindungan menegaskan bahwa seluruh tindakannya didasarkan pada mandat orang tua mereka.

Bambang menjelaskan bahwa urusan harta peninggalan orang tua telah diselesaikan secara hukum.

“Harta warisan almarhum orang tua telah dilaksanakan pembagiannya berdasarkan Akta Kuasa Budel dan Surat Wasiat yang sah,” tegas Bambang pada Kamis (15/1/2026).

Terkait fasilitas kredit RS Sari Mutiara di Bank Mandiri, pihak yayasan menegaskan tidak terlibat dalam proses tersebut.

Menurut Bambang, pengajuan hingga pencairan kredit dilakukan oleh dr. Tuahman Purba saat menjabat sebagai pengelola rumah sakit.

Bambang menyebutkan Yayasan Sari Mutiara tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan resmi atas pinjaman tersebut. Kehadiran Parlindungan Purba ke bank di kemudian hari murni merupakan bentuk niat baik keluarga untuk membantu dr. Tuahman bernegosiasi dengan pihak bank, bukan karena keterlibatan sejak awal.

Keluarga sepakat membantu penyelesaian kredit KPR Multiguna tersebut sesuai kemampuan, sebagai bentuk dukungan antar saudara.

Mengenai hilangnya nama dr. Tuahman Purba dalam struktur yayasan, Bambang mengungkapkan bahwa hal itu terjadi sejak tahun 2012, saat Washington Purba masih hidup.

Sesuai surat wasiat almarhum Washington Purba (wafat 2014), Parlindungan Purba ditunjuk sebagai Pembina, yang kemudian melalui mekanisme resmi organisasi ditetapkan menjadi Ketua Yayasan.

Bambang menutup keterangannya dengan menekankan bahwa Parlindungan Purba berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban perusahaan di bawah yayasan kepada setiap anggota keluarga sesuai amanat orang tua.

“Seluruh pengelolaan dilakukan sesuai kaidah hukum dan wasiat orang tua,” pungkasnya.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pernyataan dr. Tuahman Purba melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani.

Sebelumnya, pihak dr. Tuahman menuding adanya ketidaksesuaian pengelolaan warisan dan yayasan dengan wasiat orang tua yang dilakukan oleh Parlindungan Purba. (Gun/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.