Berita | 16/01/2026 - 09:43

Perdagangan Bayi di Medan Dibongkar Polisi, Ini Modusnya

Harianbisnis.com, Medan- Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan bongkar perdagangan bayi dengan modus adopsi anak. Pelaku membeli bayi yang baru lahir senilai Rp 9 – Rp 10 juta dan menjualnya kembali kepada calon pembeli senilai Rp 15 – Rp 20 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) di TKP menjelaskan, terbongkarnya praktik perdagangan bayi ini bermula adanya informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, karena sering keluar-masuk ibu hamil.

“Informasi awal yang kita terima tersangka BS di sekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD senilai Rp 9 juta.
Dari lokasi kamimengamankan tersangka, BS. Saat digeledah tersangka, HD sedang tidak ada di lokasi,” papar Kapolrestabes Medan.

Menindaklanjuti informasi dari tersangka, BS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka, HD bersama tersangka, J (sopir) di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan bersama bayi berumur 5 hari yang rencananya juga akan dijual kepada seseorang.

Kemudian petugas menggali informasi dari tersangka HD, yang mengakui bahwa sebelumnya mereka juga telah membeli seorang bayi perempuan berusia 2 hari dari pasangan suami istri, S (suami) (37) dan K (istri) (33) melalui oknum bidan, VL dan HR atas perantara tersangka, N yang dijual senilai Rp 9 juta.

“Motif tersangka pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka yang masuk DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka BS ,” kata Kapolrestabes Medan.

Sedangkan, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, tersangka HD tidak hanya menjual bayi di Medan saja, tapi juga memenuhi permintaan dengan modus adopsi bayi ke wilayah Sumut, Aceh dan Pekan Baru.

“Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.