iklan SMobile baru
Berita | 12/07/2023 - 23:41

Diduga Peras Waria Rp 50 Juta, Empat Personil Polda Sumut Dijatuhi Sanksi Demosi

Harianbisnis.com, Medan- Empat personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap transpuan atau wanita pria (waria) sebesar Rp50 juta.

Hasilnya, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu juga disanksi administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah.

Hal itu merupakan keputusan Polda Sumut yang menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, karena memeras dua waria sebesar Rp 50 Juta, Selasa (11/7) kemarin.

Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, setelah molor enam jam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,”kata Kombes Hadi, Rabu (12/7).

Kemudian, kata Hadi sanksi etika lainnya ialah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela.

Lalu, mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.

Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juli hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditrreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury turut dihadirkan menjadi saksi korban sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, materi pemeriksaan sidang terkait kronologi dugaan pemerasan Rp 50 Juta modus tangkap lepas.

Dari sidang ini mereka mendengar kalau empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 Juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto.

“Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,”ucap Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Untuk kasus pemerasan dan rekayasa kasus yang diduga dilakukan delapan personel Polda Sumut terhadap dua waria atau transpuan yakni Deca alias Kamaluddin dan Fury alias Rianto telah dilaporkan secara resmi di Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023.

Peristiwa itu bermula saat Deca dan Fury bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.

Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.

Lalu, laki-laki itu masuk ke dalam kamar mandi.

Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.

Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung ditahan. Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang. Awalnya korban diminta menyetorkan Rp 100 juta. Namun Korban hanya menyanggupi membayar Rp 50 juta.

Karena mendapatkan intimidasi, kedua korban pun meminta pendampingan hukum ke LBH Medan.

LBH Medan melaporkan 8 oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Akan tetapi, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.