
Dijanjikan Punya Kebun, Ibu Kandung Relakan Anaknya Dicicipi Ayah Tiri
Harianbisnis.com, Asahan- Hanya gara-gara harta dunia seorang ibu berinsial, W (42), warga Dusun V Desa Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Asahan, diduga membiarkan anak kandungnya sebut saja nama Bunga (16) disetubuhi oleh suaminya S (59), yang juga ayah tiri korban, karena dijanjikan harta oleh tersangka.
Dimana, sang ibu dijanjikan akan diberikan kebun.
“Peristiwa berlangsung sejak Agustus 2019 hingga Februari 2025. Korban dipaksa oleh ibu kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya. Setiap kali korban menolak, sang ibu selalu mengatakan, ikuti saja kemauan bapakmu itu,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam siaran medianya, Rabu (26/2).
“Tindakan ini dilakukan ibu korban karena dijanjikan S sebagai ayah sambung korban berupa kebun,” sambungnya.
Ia mengatakan pelaku W menikah secara siri dengan pelalu S pada tahun 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal bersama dengan korban. Saat itu, korban masih berusia 10 tahun.
Usai menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berusia 16 tahun.
Hingga, puncak kejadian terjadi pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban dipaksa S untuk memijatnya. Saat itu, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Karena korban tak tahan dengan perlakuan tersebut akhirnya melapor kepada salah satu tokoh masyarakat di desa. Bersama-sama, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandar Pasir Mandoge. Mendapat laporan personil polsek berkordinasi dengan Satreskrim Polres Asahan yang langsung turun menangkap tersangka,” paparnya.
“Kini, kedua pelaku baik ayah sambung dan ibu kandung korban telah diamankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Kapolres.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Rom/hbc)