Berita | 27/08/2026 - 18:57

DJ Wanita Terkenal di Medan Diringkus Polisi Karena Jualan Vape Narkoba

Harianbisnis.com, Medan- Polisi menangkap seorang wanita berinisial AAFL alias Miss D, seorang disc jockey (DJ), yang diduga mengedarkan pod getar atau vape narkoba. Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8) malam.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan Miss D dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran pod getar.

“Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman yang akan dijual dengan harga Rp2,1 juta,” kata Rafli kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut. Ia memperoleh pod getar itu dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1.850.000.

Barang tersebut kemudian rencananya dijual kembali seharga Rp2,1 juta. Dari setiap transaksi, Miss D mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

“Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan,” ujarnya.

Selain diduga mengedarkan, Miss D juga mengaku sebagai pengguna aktif. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menggunakan pod getar tersebut selama sekitar tujuh bulan terakhir.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok pod getar kepada Miss D. Petugas juga memburu AL yang disebut sebagai pemasok barang terlarang tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami akan memburu AL dan jaringannya. Kami juga berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak,” pungkas Rafli. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.