Modus Baru, Mobil Angkut Kambing Juga Bawa 19 Kilo Sabu
Harianbisnis.com, Medan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di Rest Area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, Jumat (24/7) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil Mitsubishi L-300 yang juga mengangkut kambing.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kilogram diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,” ujar Andy kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran sebagai sopir dan kernet dalam pengiriman sabu tersebut.
“Kedua orang yang ditangkap itu berperan sebagai kernet dan sopir,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka SB mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Aceh Timur. Pengambilan barang haram itu dilakukan atas suruhan seseorang berinisial JK.
“Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,” ujar Andy.
Untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya.
Andy menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti 19 kilogram sabu kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Menurutnya, penggunaan mobil pengangkut kambing untuk menyamarkan pengiriman sabu menjadi modus baru yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
“Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru. Sementara personel masih mengembangkan peredaran narkotika itu untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (Rom/HBC)