
Dua Camat dan Dua Lurah di Medan Terindikasi Konsumsi Narkoba
Harianbisnis.com, Medan- Wali Kota Medan Rico Waas akhirnya memaparkan keempat jajarannya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, hasil test urine di rumah dinas Wali Kota Medan 26 April 2025 lalu.
Keempat ASN tersebut AF menjabat Camat Medan Johor, HSS menjabat Lurah Gaharu, HS menjabat Camat Medan Barat, dan EEL menjabat Lurah Petisah Hulu.
Hal itu disampaikan saat temu pers bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya memiliki hasil yang berbeda-beda.
“Jadi ada yang mengkonsumsi narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Ada juga yang mengkonsumsi obat penenang jenis aprazolam, itu masuk dalam psikotropika (bukan golongan narkoba), namun tetap harus ada resep dokter,” ucapnya.
Dijelaskan, untuk AF hasil urinenya terbukti mengkonsumsi aprazolam, HS mengkonsumsi ekstasi, HSS mengkonsumsi sabu dan EE mengkonsumsi ganja.
“Pengakuannya sudah lama mengkonsumsi. Dari klasifikasi kita ini masih dalam kategori sedang, jadi harus ada perawatan ataupun rehabilitasi. Namun semua kembali ke Pak Wali dan keluarga yang bersangkutan, apakah bersedia kita lakukan rehabilitasi terhadap keempatnya,” ucap Toga.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menjudge begitu saja, sebab keempatnya juga merupakan korban.
“Yang namanya korban harus kita obati, tidak peduli siapa pun dia. Lain hal jika terbukti dalam peredaran gelap narkoba, itu baru kita tindaklanjuti. Begitu Standar Operasional Prosedur di BNN. Untuk secara sanksi ASN tentu Pak Wali yang berhak,” katanya.
“Untuk hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), kalau terbukti sudah berulang dua kali, maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN,” kata Rico. (Rom/hbc)