Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Dwi Ngai Sinaga: Seharusnya Bebas
Harianbisnis.com, Medan- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon yang terseret kasus penyelundupan 2 ton sabu, memicu sorotan tajam dari praktisi hukum di Medan.
Meski vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa, putusan tersebut dinilai masih menyisakan celah ketidakadilan yang lebar.
Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH, menilai vonis tersebut mencerminkan keraguan mendalam di benak majelis hakim.
Menurutnya, jika unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) tidak terbukti sesuai dengan disampaikan di persidangan, maka keadilan yang murni bukan sekadar meringankan hukuman, melainkan membebaskan terdakwa.
”Dari perjalanan persidangan, lompatan dari tuntutan mati ke vonis 5 tahun ini memang menguntungkan terdakwa. Namun, jika kita bedah fakta hukumnya, Fandi Ramadhan seharusnya bebas,” ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Medan, Jumat (6/3/2026).
Dwi mengungkapkan, dalam dialog di podcast “Cakapcakaphukum” bersama kuasa hukum, Kamis (5/3), terungkap fakta bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum mekanisme kerja kapal berubah dari awalnya MV North Star menjadi kapan tanker Sea Dragon yang dilakukan dilautan.
Juga, kata Dwi dalam podcast terkait dengan penerimaan uang Rp 8, 2 juta menjadi dasar pihak kuat Kejaksaan adanya aliran dana juga telah dibantah karena lazim dalam pelayaran adanya uang tinggal untuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.
Sebagai ABK lapis bawah, Fandi dinilai tidak memiliki otoritas maupun tanggung jawab atas barang haram yang masuk ke muatan kapal di tengah perairan.
Fakta persidangan bahkan mengonfirmasi bahwa Fandi bukanlah aktor utama dan tidak mengetahui isi muatan kapal—sebuah kondisi yang oleh majelis hakim disebut sebagai “korban keadaan”.
“Jika niat jahat atau mens rea tidak terpenuhi dan terdakwa hanya korban keadaan, maka penerapan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang pemufakatan jahat menjadi gugur secara logika hukum,” tambah Dwi.
Dwi melihat ada fenomena “menjaga marwah” institusi dalam putusan ini. Ia mensinyalir hakim berada dalam posisi dilematis antara fakta persidangan yang menunjukkan ketidakterlibatan terdakwa dengan beban psikologis untuk tetap menghukum karena adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Kami melihat majelis hakim masih ragu-ragu antara yakin dan tidak. Seringkali dalam proses hukum, meski fakta persidangan tidak terbukti, tetap ada keharusan untuk menjatuhkan vonis demi menjaga wajah penuntutan. Namun, dalam kasus Fandi Ramadhan, hukum harus berani tegak: jika tak terbukti, ya harus bebas,” tegasnya.
Lebih jauh, Dwi menilai vonis 5 tahun tersebut tidak lazim jika merujuk pada ketentuan dua pertiga dari tuntutan atau minimal hukum pada pasal terkait. Hal ini memperkuat dugaannya bahwa hakim hanya mencoba mengambil jalan tengah di tengah keraguan fakta.
”Tegas kami sampaikan, jika kesengajaan tidak terbukti dan aktor utama tak terjangkau, menghukum ABK yang tidak tahu apa-apa jelas tidak mencerminkan keadilan. Fandi Ramadhan harus bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus membawa dua ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Rom/HBC)