Ibu Dosen di Medan Nekat Bunuh Suami
Harianbisnis.com, Medan- Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan sekaligus notaris, Dr Tiromsi Sitanggang (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
“Kasus ini sudah lama hampir enam bulan.Tapi, kita berhasil mengungkap setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dipaparkan Alex, awalnya Rusman Maralen Situngkir dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Advent, Medan.
“Saat itu tim dari unit lakalantas menerima laporan dari pelaku. Dan saat tiba di rumah sakit, ditanya lokasi kecelakaan yang disampaikan di kediaman mereka,” paparnya.
“Dan unit lakalantas mendatangi lokasi kekadian. Tapi, tidak ada satu warga yang melihat adanya kejadian,” katanya.
Namun, kata Alex selang satu hari kembali tim unit lakalantas mendatangi rumah sakit.
“Selang satu hari kembali tim mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban. Tapi, jasad korban sudah tidak ada dan diperoleh keterangan jasad sudah dibawa dan dimakamkan di Dairi,” ucap Alex.
Pada tangggal 17 Maret 2024 pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Helvetia.
“Adik dan abang korban tidak menerima karena melihat kondisi jenazah yang tiba di Dairi penuh luka. Karena hal ini akhirnya keluarga membuat laporan resmi,” paparnya.
Alex mengatakan pihaknya langsung langsung menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, sempat dihalangi dan dilarang masuk rumah oleh pelaku.
“Awalnya tidak menaruh curiga ini kasus pembunuhan, tapi saat kita mendatangi kediaman pelaku selali dihalangi,” katanya.
Namun polisi tak kehilangan akal hingga mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, tapi juga ditolak oleh pelaku.
“Karena tindakan ini ditolak oleh pelaku. Akhirnya pembongkaran makam dilakukan setelah mendapat izin abang dan adik korban,” katanya.
“Hasilnya ditemukan adanya luka-luka yang bukan dari luka kecelakaan,” sambungnya.
Halangi TKP Dan Temukan Bercak Darah
Akhirnya, polisi turun melakukan pemeriksaan ke kediaman pelaku, tapi hal ini tetap ditolak.
“Tim selalu dihalangi oleh pelaku, kita pun meminta bantuan pengadilan,” kata Alex.
Dan saat digeledah pihaknya menemukan adanya bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut dan didapatkan keterangan saksi dari tukang adanya mendengar jeritan meminta tolong.
“Saat ditemukan bercak darah pelaku mengatakan menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas menstruasi anaknya. Dan ini biasa dilakukan kata pelaku,” ucap Alex.
Ia pun mengatakan pihaknya berkordinasi dengan tim Labfor Polda Sumut.
“Hasilnya darah itu sangat cocok dengan DNA korban. Dan proses penangkapan akhirnya dilakukan,” kata Alex.
“Kita jerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu,” sambung Alex yang hingga kini masih mendalami motif dari pelaku.
Sementara itu, Dr Tiromsi Sitanggang tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
“Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh,” kata Tiromsi. (Rom/hbc)