Berita | 19/02/2026 - 11:18

Kurir Sabu Terciduk di Rantau Prapat saat Naik Bus

Harianbisnis.com, Medan- Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram, yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan kotak khas oleh-oleh Kota Medan Bika Ambon di Jalan MH Thamrin, Rantau Prapat tepat di depan Polres Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM diamankan petugas dari Bus Fajar Riau.

Saat proses penangkapan ditemukan kotak bika ambon, tapi setelah diperiksa terselip 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dikemas menggunakan bungkus teh Cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima.

Namun, langkah polisi tidak berhenti disini pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap rumah sang koordinator lapangan, Z (40), di Komplek River Valley, Namorambe, Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju MuaroJambi menggunakan sarana transportasi darat.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

“Jadi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muaro Jambi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ia mengatakan tim selanjutnya melakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan.

“Benar, ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

Selanjutnya, dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di
Komplek River Valley, Namorambe, Deli Serdang.

“Dan kita kemudian melakukan pengembangan, Jumat (13/2/2026), dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud,” paparnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.