Market | 16/02/2026 - 19:06

Rico Waas Keluarkan SE Soal Penjualan Daging Non Halal

Harianbisnis.com, Medan- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540, tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Kebijakan tersebut untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.

Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Medan, Sabtu (14/2), penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan polusi bau, gangguan kesehatan akibat lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan sensitivitas sosial masyarakat di lingkungan tertentu.

Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.

Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.

Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.

Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan “Daging Non-Halal” atau ” Toko Daging Babi” demi transparansi kepada konsumen.

Dalam surat edaran tersebut, para camat dan lurah se-Kota Medan diinstruksikan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.

Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum, termasuk penyitaan maupun penutupan, terhadap pedagang yang melanggar ketentuan, khususnya yang terbukti mencemari lingkungan.

Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga diperintahkan menyediakan lokasi khusus penjualan daging non-halal di dalam area pasar yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Medan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.