Kabel Lampu Jalan Tol Teluk Mengkudu Dicuri, Dua Pelaku Meringkuk di Tahanan
Harianbisnis.com, Sergai- Polisi meringkus dua pria pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) di pintu tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka itu berinisial ER (34 th) warga Dusun V, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan rekannya berinisial H (29 th) warga Dusun I, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah yang ditangkap, Sabtu (4/11).
Ka Satreskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Kasi Humas IPDA Brimen,dalam press release-nya, Senin (6/11) mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di pintu Tol Exit Tol Teluk Mengkudu.
Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri kabel berisi tembaga.
Ia menyebutkan, pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 lalu tepatnya di pintu Tol Teluk Mengkudu.
“Pada saat itu pegawai jalan tol sedang melakukan patroli dan melihat lampu PJU mati, lalu mereka mengecek dan melihat bungkusan kabel-kabel yang sudah diambil, isinya,” paparnya.
Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp84.265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai.
Sesuai laporan polisi: LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tanggal 13 Juli itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun baru ditanggal 4 November pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Jadi dengan tenggang waktu dari bulan Juli sampai November ini, kita baru berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Dari tersangka disita barang bukti, pisau carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun,” pungkasnya. (Rom/hbc)