Kakek 60 Tahun di Dairi Cabuli Cucu Hingga Hamil
Harianbisnis.com, Dairi- Ompung atau kakek berinsial OG (60) warga Desa Adiangka, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Pasalnya, OG ditangkap Polres Dairi karena melakukan perbuatan cabul terhadap cucu (pahompu) kandungnya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil, Rabu (10/5/2023).
Korban sebut saja Bunga (12) siswi kelas V SD, sudah sepuluh kali diperkosa OG, sejak bulan Desember 2022.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (10/5/2023), diringkusnya kakek biadab itu berdasarkan laporan nenek perempuan korban.
Ia memaparkan, Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah tempat korban sekolah menghubungi pihak keluarga korban, karena curiga melihat gelagat dan kondisi korban.
Nenek korban, inisial AS, kemudian datang ke sekolah. Tiba di sekolah, bersama bidan desa, dilakukan pemeriksaan kepada korban. Hasil test peck, korban telah positif hamil.
Pihak keluarga pun menanyai korban, siapa pelaku yang telah menghamilinya. Korban pun kemudian mengakui bahwa ompung kandungnya inisial OG, sebagai pelaku.
Pada Selasa (9/5), pihak Polsek Bunturaja menerima informasi perihal pemerkosaan tersebut.
AS kemudian disarankan untuk melapor ke Polres Dairi.
“Awalnya, AS tidak mau melapor, karena pelaku adalah suaminya. Namun setelah diberi pemahaman oleh polisi, AS pun membuat laporan pengaduan, Selasa (9/5) malam,” paparnya.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Dairi kemudian langsung menangkap OG di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi.
Hasil pemeriksaan, korban mengaku selalu diancam pelaku untuk tidak melapor kepada siapapun, setiap pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya.
“Jangan kasih tau sama oppung boru (nenek) ya. Kalau kau kasih tau, kubunuh kau,” kata pelaku ditirukan korban.
“Korban pun terpaksa menuruti perintah pelaku. Disamping itu, korban juga takut tidak diberi makan dan disekolahkan,” katanya.
Karena sejak usia 2 tahun, korban telah tinggal bersama kakek neneknya, karena kedua orang tuanya bercerai.
Saat ini, ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di Medan.
Rismanto menambahkan, dalam penanganan perkara pihak Polres Dairi senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban. (Rom/hbc)