Berita | 19/01/2026 - 20:40

Konflik Yayasan Sari Mutiara, dr Tuahman Laporkan Parlindungan Purba ke Polda Sumut

Harianbisnis.com, Medan – Anggota keluarga pendiri Yayasan Sari Mutiara, dr Tuahman Purba, resmi melaporkan abang kandungnya, Parlindungan Purba, dan Idawati Purba ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik.

Laporan ini dipicu oleh sengketa kepengurusan yayasan dan tanggung jawab utang piutang di lingkungan RS Sari Mutiara.

Kuasa hukum dr Tuahman, Ranto Sibarani, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Januari 2026.

“Kami melaporkan dugaan ketidaksesuaian isi dalam Akta Notaris Nomor 03 tahun 2012. Upaya hukum ini ditempuh karena mediasi internal untuk menyelesaikan persoalan yayasan tidak membuahkan hasil,” ujar Ranto di Medan, Senin (19/1).

Kasus ini bermula dari tuntutan dr Tuahman yang meminta haknya sebagai ahli waris untuk dilibatkan dalam kepengurusan yayasan. Selain itu, ia mendesak pihak yayasan bertanggung jawab atas pinjaman bank yang ia ambil, yang diklaim digunakan sepenuhnya untuk operasional rumah sakit dan bukan kepentingan pribadi.

Pihak Parlindungan Purba, melalui kuasa hukumnya Bambang S. Maryanto, sebelumnya membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa pembagian waris telah selesai dilakukan oleh mendiang orang tua mereka.

Pihak Parlindungan menegaskan bahwa pencopotan dr Tuahman dari kepengurusan terjadi sejak tahun 2012 atas keputusan pendiri, serta menyebut pinjaman bank yang dipersoalkan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

“Intinya pak Parlindungan itu menjalankan seluruh wasiat dari orangtua terkait pengelolaan yayasan yang membawahi beberapa perusahaan. Dan hingga kini, seluruh kewajiban-kewajiban dari perusahaan-perusahaan kepada masing-masing keluarga yang menjadi keluarga besar sebagaimana diwasiatkan oleh orangtua mereka tetap dilaksanakan,” pungkas Bambang. (Gun/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.