Berita | 21/05/2026 - 15:17

Korban KDRT Curhat Tiga Tahun Laporannya di Polrestabes Medan Berjalan Lamban

Harianbisnis.com, Medan- Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan seluruh jajaran kepolisian, untuk menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), secara serius ternyata belum dirasakan seorang ibu rumah tangga bernama Uedhashi Mayumi Sato.

Pasalnya, laporan selama 3 tahun hingga kini tidak ada kepastian hukum.

Ia menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tapi laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan berjalan lamban.

“Sejak tahun 2023 saya melaporkan peristiwa yang saya alami. Tapi, kenapa laporan sampai sekarang tidak berjalan. Saya ini seorang perempuan yang menjadi korban, mana keadialan untuk kami Bapak Kapolri dan para petinggi kepolisian,” ungkap Uedhashi dengan isak tangis saat hadir di podcast “Cakapcakaphukum” yang dipandu advokat Dwi Ngai Sinaga SH MH Ketua DPC Peradi Kota Medan, Rabu (20/5).

Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Imanuel Sembiring SH MH dan Gracia Manalu SH, dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm.

Dikatakan Uedhashi, tindakan kekerasan yang dialami kerap terjadi terutama saat pernikahan dengan suami berinsial dr.F berjalan 6 bulan.

Dan puncak peristiwa itu terjadi tanggal 30 Juli 2023, dimana Uedhashi yang sedang berada di rumah temannya dijemput sang suami.

Ia mengalami kekerasan fisik yang sangat luar biasa hingga mengalami luka serius.

“Saat itu saya sedang berada di rumah teman saya. Dan tiba-tiba suami saya menjemput, sesampainya di rumah saya di Kompleks Tasbih, dimarahi dengan alasan tidak angkat ponsel. Dan saat masuk ke kamar terjadi pertengkaran,” ujarnya.

“Tapi saya langsung dianiaya. Dan saat peristiwa itu terjadi saya menjerit minta tolong hingga akhirnya satpam kompleks dan tetangga datang. Tapi suami saya tidak keluar hingga datang polisi, saat itu suamiku bertanya kenapa ada polisi. Karena saya tidak tahu apa-apa karena bisa saja yang melapor tetangga saya dibekap bantal dan kondisi saya sudah berdarah-darah termasuk suami saya sempat berganti baju,” katanya.

Hingga di malam itu, Uedhashi dibawa ke rumah sakit dan pada tanggal 31 Juli 2023 resmi membuat laporan.

Dimana, laporan dengan nomor LP/B/2539/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Berharap laporan direspon, tapi juga kunjung disambut.

“Saya sudah visum dan sempat dirawat di rumah sakit, tapi laporan saya tidak direspon. Karena saat itu saya melapor tidak memakai kuasa hukum,” katanya lirih mengenang masa kelam yang dialami.

Imanuel Sembiring, kuasa hukum korban mengatakan bahwa kasus yang dialami klienya baru ditangani pada Januari 2026.

“Setelah korban memberikan kuasa hukum kami dari Kantor Hukum Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm, sempat mempertanyakan kasus ini. Dimana, saat itu disampaikan masih ada kekurangan alat bukti berupa surat pernikahan, tapi setelah diserahkan justru progresnya tidak berjalan,” kata Imanuel Sembiring.

Ia mengatakan jika mengaju kepada undang-undang hukum dengan dua alat bukti bisa menjerat pelaku.

“Jangan bicara dua alat bukti, sudah banyak berbagai bukti kami berikan. Dari foto-foto klien kami mengalami kekerasan fisik, bukti visum, rekaman suara termasuk saksi-saksi juga ada apalagi saat peristiwa itu terjadi ada personil dari Polsek Sunggal turun. Tapi, kenapa ini belum ada penetapan tersangka termasuk gelar perkara saja belum,” tegasnya.

Bahkan, sambung Imanuel apa yang dialami kliennya telah dilaporkan ke Polda Sumut.

“Saat kami melapor ke Polda Sumut justru Polda Sumut bingung kenapa tidak ada tahapan lanjutan. Karena seluruh unsur dari saksi hingga alat bukti sudah terpenuhi,” katanya.

Dengan proses penanganan yang berjalan cukup panjang telah menimbulkan beban psikologis dan trauma berkepanjangan bagi korban.

“Sudah 3 tahun kasus ini tidak berjalan, jika kita mengulang kembali jelas klien sendiri sudah mengalami trauma yang panjang. Ini klien kami seorang perempuan yang sangat rentan dan perlu mendapat perlindungan,” katanya.

Dikatakan Imanuel, klien sendiri sempat mendapat teror, termasuk dugaan penyadapan ponsel hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

“Kami sudah meminta bantuan LPSK untuk saat ini agar klien kami mendapat perlindungan,” ujarnya.

“Jadi kami harapkan kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes untuk menuntaskan kasus ini. Jika tidak dituntaskan agar mencoreng hukum di Indonesia,” katanya.

Sedangkan, Gracia Manalu SH mendorong agar kasus tersebut dapat menjadi perhatian serius Polrestabes Medan.

“Hari ini kami bicara soal keadilan untuk perempuan. Tapi, keadilan itu justru belum berpihak kepada sebagai kaum perempuan, jadi kita harapkan ini menjadi atensi utama. Karena banyak perempuan yang menjadi korban KDRT sering terabaikan dan takut bersuara. Dan hari ini kami bersuara agar dapat menjadi contoh bagi perempuan lainya untuk tidak takut bersuara,” tegasnya.

Host acara Dwi Ngai Sinaga SH MH juga berharap agar kasus tersebut dituntaskan.

“Apa yang dialami korban KDRT sangat kita sayangkan laporan tidak berjalan. Karena tidak hanya laporan KDRT saja yang terkadang tidak berjalan di pihak penyidik berbagai kasus yang juga sering kami laporkan sebagai advokat juga tidak berjalan. Ini kiranya menjadi perhatian saudara Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak,” kata Dwi. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.