RDP Soal Reklame, Komisi 4 DPRD Medan Marah dengan Perwakilan Dinas Perkimcikataru
Harianbisnis.com, Medan- DPRD Kota Medan dalam hal ini Ketua dan anggota Komisi 4 DPRD Medan, marah besar kepada perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Hafis selaku tim pengawas.
Pasalnya, Hafis tidak mampu memberikan penjelasan dan keterangan saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan pihak PT Sumo yang dihadiri Riza selaku pengelola reklame.
Kemarahan itu ditunjukkan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika Hafis tidak mampu menjawab, dan memberikan penjelasan dan tidak menguasai persoalan. Dimana sebelumnya di RDP yang sama, Riza perwakilan PT Sumo mengadukan dan mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka di Jl Zainul Arifin Medan.
“Jadi apa fungsi kehadiran anda disini. Kehadiran anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru di sini. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” ucap Paul.
Disampaikan Paul lagi, karena Kadis Perkimcikataru Jhon Ester Lase berhalangan hadir, sepatutnya perwakilan yang hadir harus bisa menjawab.
“Kita mengundang kalian secara resmi. Tentu bisa mengambil keputusan apalagi penjelasan. Lama lama kalian tak menghargai lembaga ini,” kesal Paul.
Sikap kecewa lagi ditunjukkan anggota Komisi 4 El Barino Shah SH MH terhadap kehadiran Hafis. “Apa jabatan anda di Perkim sehingga tidak mampu menjawab persoalan,” tegas El Barino.
Mendapat jawaban dari Hafis selaku Katim Pengawasan di Perkimcikataru, rasa kecewa El Barino memuncak.
“Kenapa selaku Katim pengawasan tidak bisa jawab. Silakan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa jawab. Kita harapkan, saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa jawab,” tegas El Barino kembali.
Sama halnya dengan anggota komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar ke depan, perwakilan OPD Pemko Medan yang menghadiri RDP dapat memberikan keterangan terkait masalah yang dibahas.
Sehingga kata Edwin, masalah yang dibahas bisa menghasilkan rekomendasikan hasil RDP.
“Masalah pun tidak berlarut larut. Ke depan seyogianya para OPD harus mampu memberikan solusi sehingga terkait persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” paparnya.
Akibat ketidakmampuan Hafis memberikan penjelasan, RDP pun ditunda dan dilanjutkan, Selasa 19 Mei 2026. Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi lewat telepon dengan Kadis Perkimcikataru Jhon Ester Lase. (Rom/hbc)