KPU Coret 11 Caleg DPRD Medan dari DCT
Harianbisnis.com, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 Calon Legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan pada Pileg 2024 tanggal 14 Februari 2024.
Pencoretan tersebut rertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengatakan pencoretan tersebut karena sebelas caleg masih berstatus sebagai tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan atau masih masuk dalam alat perlengkapan DPRD Medan, sehingga sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada pasal 14 ayat 2 dinyatakan, a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
“Setelah kami rapat pleno dan sesuai ketentuan, maka kami melakukan pencoretan 11 caleg itu dari DPT. KPU sudah klarifikasi pada partai politik ( parpol) bersangkutan dan DPRD Kota Medan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/1).
Ia mengatakan setelah dilakukan pencoretan caleg tersebut, maka saat ini kesebelas caleg dinyatakan gugur dari pencalonan kecuali yang bersangkutan melakukan upaya-upaya hukum.
“Sesuai aturan kami beri waktu 3 hari sejak surat pencoretan itu untuk partai pengusung dari caleg memberi klarifikasi atau upaya hukum. Jika lewat 3 hari tidak ada klarifikasi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia.
Sambung Mutia, bahwa hingga saat ini KPU Medan belum ada menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari 11 caleg tersebut.
“Jadi KPU tetap menjalankan aturan yang ada, tapi kalau ada upaya hukum dari P
parpol pengusung caleg-caleg itu, maka dipersilahkan dan akan diproses bagaimana keputusannya dapat diketahui bersama-sama ,” katanya.
Sementara salah satu caleg yang dicoret namanya dari DPT, Boydo HK Panjaitan menyatakan, pengunduran diri dari staf ahli DPRD Medan telah dibuat pada awal November 2023 yang diajukan ke Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan.
“Tapi mungkin Sekwan belum mengeluarkan surat pengunduran diri itu dan sebenarnya dari partai kita tidak melengkapi itu. Dalam 3 hari ini kita lengkapi apa yang KPU minta dan dikirim secara resmi agar dapat diperiksa,” pungkasnya.
Ada pun ke- 11 Caleg Yang Dicoret :
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
1.Fuad Akbar (Dapil Kota Medan 2)
2.Boydo HK Panjaitan (Dapil Kota Medan 4)
4.Hermanto Sagala (Dapil Kota Medan 4).
Partai Amanat Nasional (PAN)
1.Zulkifli Miraza ( Dapil Kota Medan 2)
2.Zulaspan Tupti (Dapil Kota Medan 3)
3.Adrizal (Dapil Kota Medan 4)
4.Agam Surapaty Ginting (Dapil Kota Medan 5).
Partai Golkar
1.Thomson A Hutahean (Dapil Kota Medan 3)
Partai Nasdem
1.Muhammad Ichwan (Dapil Kota Medan 3)
2.Rio Adrian Sukma (Dapil Kota Medan 4)
Partai Solidaritas Indonesia ( PSI)
1. Dedy Mauritz W Simanjuntak (Dapil Kota Medan 5). (Rom/hbc)