Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan Minta Ditunda Hingga Selesai Idul Fitri
Harianbisnis.com, Medan- Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan meminta pengosongan Pasar Sambas untuk ditunda hingga selesai pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.
“Kita minta pengosongan Pasar Sambas harus ditunda. Ini mau Imlek serta memasuki Lebaran, jadi harus punya nurani karena pedagang ini mencari kehidupan untuk keluarganya. Karena kondisi ekonomi pedagang pun lagi sangat kesulitan juga,” kata Agus Setiawan saat lakukan kunjungan ke kawasan Pasar Sambas, Selasa (3/2/2026), setelah menerima pengaduan para pedagang yang akan segera dipindahkan pasca keputusan pengadilan.
Ia juga menyayangkan langkah sosialisasi pengosongan area Pasar Sambas yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Medan, terlalu singkat.
“Sebagai perwakilan dari komisi 3 saya miris melihat kondisi ini dari PUD Pasar itu menyurati dan sosialisasi tidak sampai satu minggu. Ini seharusnya ada pembicaraan, mediasi dengan masyarakat, pedagang di sini,” kata Agus.
Ia berharap ada pembahasan yang dilakukan sebelum permintaan pengosongan disampaikan.
“Kita berharap ini ada pembicaraan lebih lanjut terlebih dahulu, jangan semena-mena mengambil tindakan secara sepihak saja,” tegas Agus.
Dihadapan anggota Komisi 3 DPRD Medan, para pedagang tidak hanya mengeluhkan persoalan pengosongan area lahan tapi juga adanya pedagang yang sudah membayar sebesar Rp 20 juta untuk menyewa lapak di pasar tersebut.
Dimana, para pedagang berasal dari pindahan Pasar Hongkong.
Tidak hanya itu, pedagang meminta adanya kompensasi karena telah menempati area Pasar Sambas selama puluhan tahun dengan melakukan renovasi secara mandiri.
Mendengar hal itu Agus mengecam sekaligus mempertanyakan tanggungjawab PUD Pasar terkait rencana pengusuran pedagang Pasar Sambas.
“Kita sangat sayangkan langkah PUD Pasar Kota Medan yang lakukan sosialisasi terkesan mendadak.Dan kita pertanyakan tanggung jawab PUD Pasar karena sebagian pedagang ini pindahan dari Pasar Hongkong belum sampai genap satu tahun dari sana dan sudah membayar Rp 20 juta untuk sewa kios. Ada juga yang bayar Rp 5 juta. Ini apa bentuk pertanggungjawaban dari PUD Pasar,” ucap Agus.
Terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan pada tanggal 4 Februari, Agus meminta PUD Pasar Medan bersama PN Medan untuk menangguhkannya.
Ia mengaku siap mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi antara PUD Pasar Medan, ahli waris, dan pembeli aset Pasar Sambas tersebut.
“Ya, tegas kita minta penangguhan untuk pengosongan tanggal 4 ini, sampai dengan habis Lebaran. Saya siap berdarah-darah bersama pedagang, jangan ada yang ditutup-tutupi atas masalah ini ,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan berdasarkan putusan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas akan digusur, Rabu (4/2/2026) dan berdampak terhadap 355 pedagang.
Sedangkan, Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan
mengatakan Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa.
Dan pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.
“Selanjutnya tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan,” katanya.
Tapi, pada tahun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.
“Kita juga sudah berupaya mempertahankannya hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah. Oleh karena itu, putusan ini harus kita hormati dan pedagang harus mengosongkan lapaknya,” pungkasnya. (Rom/hbc)