Alasan Kamar Penuh, Banyak Rumah Sakit di Medan Enggan Terima Pasien UHC
Harianbisnis.com, Medan- Program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, hingga kini masih menimbulkan problem bagi warga Kota Medan.
Pasalnya, hingga saat ini masyarakat mengeluhkan tidak adanya ketersedian kamar rawat inap di RS, dengan alasan kamar penuh, serta sistem rawatan dan juga masih adanya rumah sakit meminta administrasi kepada pasien termasuk administrasi kamar agar pasien mendapatkan kamar.
Atas dasar itu Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan para direksi sejumlah Rumah Sakit (RS) Swasta se- Kota Medan, Selasa (3/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis dan diikuti sejumlah Anggota Komisi itu, BPJS Kesehatan dan sejumlah RS di Kota Medan diminta untuk benar-benar menjalankan program UHC Pemko Medan dengan sebaik-baiknya.
“Sampai sekarang banyak sekali masyarakat yang mengeluh tidak dapat kamar rawat inap di RS dengan alasan kamar penuh. Padahal kita tahu, setiap tahunnya Pemko Medan mengeluarkan anggaran lebih dari Rp200 Miliar untuk program UHC. Sangat miris kita melihat kondisi ini,” ucap Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.
Untuk itu, Afif Abdillah meminta BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi RS-RS yang masih menolak pasien UHC Pemko Medan dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.
“Sesuai ketentuan, kalau kamar rawat inap kelas III penuh, maka harus dititipkan ke kamar kelas II. Kalau penuh juga, titipkan ke kelas I, begitu seterusnya. Tidak ada alasan untuk menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Ini RS yang melakukan hal seperti itu tolong dievaluasi kerjasamanya,” ujarnya.
Tak hanya masalah penuhnya kamar rawat inap, Afif juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan RS-RS yang memulangkan pasien setelah rawat inap selama tiga hari meskipun pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan rawat inap.
“Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan dari RS, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” katanya.
Hal yang sama juga, dikatakan Anggota Komisi 2 DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung S Sos bahwa pihaknya hingga kini masih menerima keluhan akan sistem layanan untuk BPJS Kesehatan.
“Tidak hanya persoalan ketersedian kamar, tapi kami mengungah rasa empati rumah sakit agar lebih mengedepankan layanan kepada. Jika memang kondisi pasien tidak mampu agar tidak mempersulit,” ucap Johanes yang saat itu mengungkap sistem layanan rumah sakit hingga pasien dikenakan biaya admistrasi.
“Saat itu rumah sakit meminta biaya perawatan karena BPJS Kesehatan pasien sudah lama tertunggak.Setelah pihak gereja patungan karena pasien kurang mampu, saat membayar admistrasi ternyata ada lagi biaya yang dikenakan biaya ambulance.Jadi, kiranya BPJS Kesehatan bisa tanggap cepat untuk pengalihan pasien ke sistem UHC,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan bahwa benar adanya ketentuan pasien UHC dapat dititipkan ke kamar kelas II apabila kamar kelas III penuh.
“Kami sudah siapkan layanan pengaduan untuk hal ini, hubungi petugas kami yang ada di setiap rumah sakit apabila mendapatkan penolakan dengan alasan kamar penuh,” katanya.
Selanjutnya, Ikhwal juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi berapa lama pasien boleh dirawat di rumah sakit.
“Jadi tidak ada batasan rawat inap selama tiga hari. Selama dokter menyatakan pasien tersebut masih membutuhkan layanan rawat inap, maka akan tetap bisa menjalani rawat inap,” katanya.
Selanjutnya, Ikhwal juga memaparkan bahwa di Tahun 2025 Pemko Medan telah membayarkan premium UHC Pemko Medan sebesar Rp225 Miliar. Sementara untuk proses pengalaman ke rumah sakit, BPJS Kesehatan sudah membayar lebih dari Rp300 Miliar.
“Tentu ini defisit, tetapi BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” ucapnya seraya menyatakan akan menindak lanjuti laporan soap admistrasi yang dikenakan.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, mengatakan bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kedepan, program UHC juga akan terus dibenahi dari segala kekurangan yang ada saat ini.
“Tentunya masih banyak kekurangan disana sini, program UHC ini akan terus kita benahi dan maksimalkan,” pungkasnya. (Rom/hbc)