iklan SMobile baru
Berita | 17/05/2023 - 10:37

Kurir 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Harianbisnis.com, Medan- Mawardi (24) terdakwa yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton ke Kota Medan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P. Hutajulu di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati,” ujar JPU Nalom Tatar di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

JPU menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya.

Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Nalom Tatar P Hutajulu.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis SH.

Diketahui, Mawardi ditangkap anggota Polrestabes Medan, bersama 1,3 ton ganja yang diangkut dengan mobil boks berpelat BL 8237 HC, Senin (12/12) sekira pukul 19.00 WIB.

Penindakan upaya penyelundupan ganja yang diduga seberat satu ton lebih tersebut dilakukan personel Polrestabes Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.