Lengkapi Adminduk, Akses Kesehatan Gratis Bakal Lebih Mudah
Harianbisnis.com, Medan- Warga Kota Medan khususnya Medan Helvetia, diimbau untuk melengkapi administrasi kependudukan (Adminduk) baik Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) khususnya Karta Tanda Penduduk ( KTP).
Pasalnya, dengan adanya KTP warga dapat mengakses layanan kesehatan, tanpa ada pengutipan biaya.
Hal itu disampaikan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE pada Sosialisasi ke II TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di Jalan Gaperta Ujung (area Givency One), Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Sabtu (14/2/2026).
“Kita dalam hal ini Kota Medan merupakan kota pertama program Universal Health Coverage (UHC). Ini sebagai hal dasar kesehatan jika ada berita-berita BPJS PBI dinonaktifkan untuk Kota Medan tidak ada masalah, termasuk Sumatera Utara karena juga sudah UHC. Tapi, untuk mendapatkan hak kesehatan ini, lengkapi adminduk khususnya KTP. Jangan lagi ada masyarakat yang tidak memiliki KTP,” kata Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.
Sambung anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan itu, dengan adanya KTP akses kesehatan di rumah sakit tidak ada masalah.
“Untuk kesehatan di Kota Medan sudah tidak ada masalah karena kami dari DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah mencover dengan program UHC, serta pihak pemerintah Propinsi Sumatera Utara juga melakukan hal yang sama,” kata Robi.
Atas dasar itu, kata Robi adanya Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Aminduk menjadi kewajiban mayarakat untuk melengkapi adminduknya dari sejak anak lahir hingga akte kelahiran.
“Ini sangat penting jika tidak ada KTP akses kesehatan akan sulit didapatkan, termasuk akte kelahiran sebagai syarat seorang anak mendapatkan hak dasar pendidikan. Jadi, mari kita peduli Aminduknya,” ucapnya.
Dalam ini warga mengeluhkan sistem kesalahan Adminduk yang tidak mewajibkan warga harus ke Pengadilan Negeri (PN), tapi hanya dapat dilakukan di Disdukcapil Kota Medan.
“Jika ada kesalahan penulisan atau perbedaan antara ijazah dengan KTP, kenapa harus ke pengadilan karena harus mengeluarkan biaya sidang lagi.Harusnya cukup di kantor kependudukan saja,” keluh Dedi salah satu warga.
Tak hanya persoalan itu, warga juga mengeluhkan Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU) di Gg Makmur, sehingga warga ketakutan bila hendak beraktifitas pada subuh karena sebagian warga yang tinggal berjualan di pasar.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Medan Helvetia, Junedi Lumban Gaol, Lurah Tanjung Gusta, Hanifa SP dan tokoh masyarakat. (Rom/hbc)