Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Harianbisnis.com, Medan- Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba antar provinsi Aceh, Medan, Lampung, yang dikendalikan napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Dua di antaranya merupakan anak dan menantu gembong narkoba di dalam penjara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Senin (9/10) mengatakan dalam pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi Aceh, Medan dan Lampung itu disita barang bukti sabu seberat 45 kg.
Tersangka kasus sabu seberat 20 kg, M Yakob alias Acob, sudah divonis hukuman seumur hidup, sedangkan dua tersangka sabu 45 kg yakni S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
Ia memaparkan bahwa penangkapan terhadap S dan MM, personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapati barang bukti sebanyak 40 bungkus plastik berisi sabu seberat 40 kg.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg.
“Jadi untuk pelaku S dan MM kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dan barang bukti diperoleh atas suruhan W (lidik) yang menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” paparnya.
Dikatakan Hadi pihaknya terus mengembangkan kasus jaringan narkoba tersebut dan berhasil menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan,
Dari keterangan MR barang bukti sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Jadi, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob itu akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial N alias Agam,” pungkasnya.
Dari catatan yang ada M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg.
Dalam proses kasus tersebut, M Yakob sebelumnya melaporkan sembilan anggota Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut telah membantah tuduhan tentang penggelapan barang bukti sabu-sabu tersebut. (Rom/hbc)