Berita | 20/02/2025 - 23:08

Pakai Baju Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Harianbisnis.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2025), Hasto mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia terlihat menuruni anak tangga Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat dia diperiksa.

Hasto sempat mengepalkan tangan kanannya saat berada di lobi Gedung KPK. Hasto juga tampak tersenyum dan bersalaman dengan para kader PDIP.

Guna kepentingan penyidikan saudara HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya, Hasto resmi diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).

Kasus yang menjerat Hasto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Int)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.